banner 400x130

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Pascapengunduran Diri Jampidsus

JAKARTA, WartaTransparansi.com – Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang menyusul pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan Tim Pengawas merupakan bentuk komitmen DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan pengunduran diri pejabat tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses hukum. Seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia terus menjaga soliditas serta memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing. Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum perlu memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, terutama komitmen pemberantasan korupsi secara tegas tanpa kompromi.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan oknum dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak muncul ego sektoral maupun konfrontasi antarlembaga penegak hukum.

Komisi III DPR, lanjutnya, akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal sehingga kerja sama antarlembaga tetap terjaga dan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional serta berkepastian hukum.

(din/ais)