KDMP Tlogo dalam Diskursus Publik

Oleh Mujianto, S.Sos, MSI.

Direktur Blitar Information Center Institute (BIC Institute)

Dalam rangka mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045, pemerintah Indonesia meluncurkan Program Koperasi Merah Putih (KDMP) sebagai strategi utama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Program ini bertujuan membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan sebagai pusat layanan ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat. Koperasi desa diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan nasional dari akar rumput, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan memperluas akses layanan dasar masyarakat.

Melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Tujuan utama program ini adalah memberdayakan koperasi sebagai lembaga ekonomi lokal, meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas, serta mengurangi ketimpangan ekonomi antara desa dan kota.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang menyediakan sembako murah untuk menekan inflasi pangan, klinik dan apotek desa untuk meningkatkan akses kesehatan, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta layanan logistik desa untuk mendukung distribusi produk lokal.

Dalam mewujudkan visi Pemerintah sebagaimana pokok inpres tersebut perlu pembangunan infrastruktur bangunan berupa gerai yang akan di bangun di semua desa/kelurahan di seluruh Indonesia, sehingga diperlukan kesiapan konsep dan pemahaman yang terarah dari pemerintah sampai ditingkat lokal.

Khususnya aparatur pemerintah desa dan masyarakat sebagai penerima manfaat, baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Karena menjadi program strategis, tentunya ditingkat penerimaan manfaatpun ada perbedaan pendapat. dan kadang perbedaan pandangan itu sampai pada ruang publik, utamanya media sebagai salah satunya.

Perbedaan pendapat dalam ruang publik adalah sebuah fenomena di mana berbagai individu atau kelompok mengekspresikan pandangan, nilai, dan kepentingan yang berbeda—bahkan bertentangan—mengenai isu-isu bersama (urusan publik) di tempat atau platform yang dapat diakses oleh umum.

Perbedaan pandangan atau pendapat dalam demokrasi dianggap sebagai hal yang wajar dan esensial, karena sistem ini menjamin kebebasan berpendapat tanpa pemaksaan kehendak.

Justru perbedaan ini mendorong diskusi rasional untuk mencari solusi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak, sambil menjaga toleransi agar tidak menimbulkan perpecahan.

Perbedaan pendapat yang muncul seringkali memerlukan mediasi atau dialog untuk mengatasi kepentingan-kepentingan yang bersebrangan guna mencapai pemahaman bersama atau opini publik.

Temuan Pandang Atas Siskursus KDMP Tlogo

Pemerintah Desa dan Masyarakat

Mekanisme penentuan lokus KDMP oleh perintah desa telah melalu proses panjang sebelum ditentukan lokasinya yang kemudian dijadikan materi dalam musyawarah desa (Musdes) sebagai rujukan konstitusi tertinggi ditingkat desa yang kemudian hasil Musdes tersebut ditetapkan menjadi peraturan desa.

Alur draft peraturan desa itu telah dikirim kepada dinas DPMD sebagai institusi pembina pemerintah desa untuk dilakukan telaah dan koreksi. Jika dalam telaah dan koreksi oleh DPMD dalam waktu 60 hari tidak ada koreksi, maka secara regulatif itu dianggap sah, dan bisa dijadikan rujukan aturan ditingkat desa.

Kedua, Feasibility Study

Walaupun belum terdokumentasi secara ilmiah, setidaknya ada alasan tertentu dalam kajian study kelayakannya.

Feasibility study atau studi kelayakan lokasi bisnis adalah analisis komprehensif untuk menilai apakah suatu lokasi fisik layak dan mendukung keberlanjutan sebuah usaha sebelum investasi dilakukan. Studi ini berfungsi sebagai pedoman strategis untuk meminimalkan risiko kegagalan dan memastikan lokasi tersebut sesuai dengan karakteristik operasional bisnis

walaupun memiliki asset desa yang lain, seperti Bengkok dan lain sebagainya, asset bengkok itu berupa persawahan hijau, yang kalau dibangun gerai KDMP, justru akan bertentangan dengan regulasi diatasnya yaitu perda tentang LP2B.

Pemakaian Bangunan Gedung

Eks gedung yang dipakai tesebut adalah bukan ruang kelas yang dipakai untuk tempat belajar, itu adalah lokal eks UPTD, ruang eks perpustakaan dan ruang seni yang ketiganya adalah sudah dalam kondisi rusak berat, dan ada ruang alternatif yang kondisinya lebih baik dari lokasi yang akan dibangun KDMP.

Secara prosedur KDMP telah memiliki persetujuan dan Izin dari Pemerintah Daerah dan mendapat.

Mekanisme administrasi hibah daerah ke desa mengikuti tahapan terstruktur sesuai Permendagri 77/2020 dan regulasi terkait, dimulai dari pengajuan hingga pertanggungjawaban untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Proses ini melibatkan perangkat daerah (kabupaten/provinsi) sebagai pemberi hibah kepada desa sebagai penerima, dengan fokus pada kesesuaian program pembangunan.