banner 400x130

Pemerintah Perkuat Validasi Data TKA Dukung Kebijakan Berbasis Data

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya proses validasi data Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai bagian dari penguatan pembinaan dan pengendalian penggunaan TKA di Indonesia.

Menurut Yassierli, validasi data yang dilakukan secara akurat dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai penggunaan TKA di berbagai daerah. Data tersebut juga menjadi salah satu bahan penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan.

Selain berkaitan dengan penggunaan TKA, proses tersebut juga memiliki keterkaitan dengan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). Karena itu, pemerintah perlu memastikan informasi mengenai TKA tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yassierli mengatakan, ketersediaan data yang akurat akan membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai kondisi ketenagakerjaan secara lebih menyeluruh. Informasi tersebut kemudian dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan sekaligus pengendalian terhadap penggunaan TKA.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, informasi mengenai penggunaan TKA di daerah dapat melengkapi data ketenagakerjaan secara nasional.

Koordinasi tersebut diperlukan agar data yang dihimpun dari daerah dapat terintegrasi dengan informasi di tingkat pusat. Dengan demikian, pemerintah memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai kebutuhan tenaga kerja, termasuk keberadaan dan penggunaan tenaga kerja asing.

“Dengan data yang baik, data yang akurat, data yang cukup, kita akan bisa menyusun kebijakan yang berbasis data,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, kebijakan ketenagakerjaan membutuhkan dukungan data yang memadai agar kebijakan yang disusun pemerintah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Penguatan validasi data TKA juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan secara lebih terarah. Data yang tersedia tidak hanya menjadi informasi administratif, tetapi dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan langkah pembinaan dan pengendalian TKA.

Pemerintah pusat dan daerah pun didorong terus memperkuat koordinasi dalam penyediaan serta pemutakhiran informasi terkait penggunaan TKA. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem informasi ketenagakerjaan yang lebih akurat dan mendukung perumusan kebijakan berbasis data. (*)

Penulis: Amin Istighfarin