JAKARTA – Mabes Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga anggota lainnya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penonaktifan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (2/11/2026).
Selain AKBP Andhika, tiga personel yang turut dinonaktifkan yakni Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan etik dalam kegiatan penggeledahan.
Peristiwa tersebut bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026. Langkah kepolisian itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo.
Namun, penggeledahan tersebut menuai keluhan dari santri dan pengasuh pondok pesantren. Polri menyatakan pemeriksaan internal masih berlangsung untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. (ais)







