JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari kualitas aparat penegak hukum, kepastian hukum, hingga mekanisme pengawasan terhadap kewenangan perampasan dan pengelolaan aset.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menilai keberadaan undang-undang yang baik tidak otomatis menjamin penegakan hukum berjalan baik apabila tidak didukung aparat yang memiliki kualitas dan integritas memadai.
Hal itu disampaikan Erry dalam RDPU Komisi III DPR RI pada Senin (21/9/2026). Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya berfokus pada substansi aturan, tetapi juga harus dibarengi pembenahan aparat dan praktik penegakan hukum.
“Undang-undang yang baik, tapi penegak hukum yang tidak baik, itu tidak lebih baik daripada undang-undang tidak baik tapi penegak hukum baik,” kata Erry.
Erry pada prinsipnya mendukung konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak disusun secara tergesa-gesa maupun terlalu luas. Ketentuan baru juga perlu memperhatikan aturan yang telah ada agar tidak memperbesar ruang perbedaan interpretasi.
“Jangan terlalu cepat, jangan terlalu luas. Jangan terlalu lebar. Jangan mengulangi apa yang sudah ada di dalam aturan-aturan sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Erry, kepastian hukum penting untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Ia mencontohkan kondisi di Singapura, ketika kejelasan aturan dan sanksi membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menyoroti pentingnya mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan aset. Pembagian kewenangan antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan, menurutnya, harus dirumuskan secara jelas untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
Mercy juga mempertanyakan parameter awal bagi penyidik untuk memulai penelusuran aset. Selain itu, mekanisme pemblokiran dan penyitaan sebelum adanya otorisasi pengadilan perlu diatur secara jelas.
Ia juga meminta adanya batas waktu pemblokiran dan penyitaan, terutama terhadap aset yang mudah mengalami depresiasi. Hal ini penting untuk melindungi pemilik aset maupun pihak ketiga yang beritikad baik apabila kemudian aset dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Mercy turut menyoroti pengelolaan aset yang telah dirampas. Ia mempertanyakan potensi konsentrasi kewenangan apabila administrasi, pengelolaan, dan pelaporan berada dalam satu institusi.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai RUU Perampasan Aset perlu memberikan kepastian mengenai hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan.
Hinca menyoroti adanya perkara dengan perbedaan nilai aset atau kerugian negara antara tahap awal penyidikan dengan nilai yang kemudian terbukti dalam persidangan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU.
Ia juga meminta kejelasan mengenai kriteria perkara yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset serta keterkaitannya dengan aturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau memungkinkan, Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan perampasan aset ini bisa ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu,” kata Hinca. (*)







