banner 400x130
Hukrim  

Kasus Tunjangan Perumahan Ponorogo Jadi Cermin, Dimyati Soroti Tata Kelola Dokumen DPRD Magetan

Ket photo : Dimyati Dahlan SH, MH pegiat anti korupsi Madiun raya

MAGETAN, WartaTransparansi.com – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar menjadi perhatian bagi Kabupaten Magetan. Pengamat kebijakan publik sekaligus pegiat antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, SH, MH, menilai persoalan tata kelola dokumen administrasi pemerintahan perlu menjadi perhatian serius.

Dimyati mengatakan, pengelolaan risalah rapat, kajian pendukung, daftar hadir, undangan, serta dokumen formal lainnya harus dilakukan secara profesional dan ketat. Menurutnya, kelonggaran dalam administrasi dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan.

“Ketika pengelolaan risalah, kajian pendukung, daftar hadir, dan dokumen formal lainnya tidak dijalankan secara profesional dan ketat, peluang terjadinya penyimpangan seperti di Ponorogo sangat mungkin terjadi di Magetan,” kata Dimyati saat dihubungi, Kamis (7/8/2026).

Di Ponorogo, perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dimyati menyoroti pentingnya kecermatan dalam setiap dokumen administrasi pemerintahan, terutama dokumen yang kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan dan pembayaran anggaran. Ia menilai hasil kajian yang menjadi dasar kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

“Kesalahan administratif dalam pemerintahan harus dilihat secara cermat karena dokumen administrasi merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara,” ujarnya.

Sementara itu, di Magetan, persoalan kelengkapan dokumen juga menjadi sorotan dalam proses pergantian pimpinan DPRD setelah Ketua DPRD Magetan Suratno dari PKB terseret perkara dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.

Usulan pemberhentian Suratno dan pengangkatan Riyin Nur Asiyah yang diputuskan melalui rapat paripurna pada 8 Juli 2026 disebut harus didukung dokumen formal yang lengkap. Di antaranya risalah rapat, daftar hadir, dokumentasi rapat, jadwal Badan Musyawarah (Banmus), serta undangan rapat paripurna.

Menurut Dimyati, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan proses pengambilan keputusan DPRD memiliki bukti formil yang jelas, termasuk terkait pelaksanaan rapat dan kehadiran anggota.

“Risalah, undangan paripurna, dan daftar hadir merupakan dokumen penting untuk menunjukkan proses dan keabsahan sebuah keputusan. Karena itu, administrasinya harus tertib dan dapat diverifikasi,” katanya.

Sebelumnya, persoalan pergantian pimpinan DPRD Magetan juga telah menjadi objek sengketa hukum, termasuk gugatan di Pengadilan Negeri Magetan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Dimyati, persoalan tersebut semestinya menjadi pelajaran agar setiap tahapan administratif dilakukan secara transparan dan terdokumentasi.

Ia menilai terdapat benang merah antara persoalan di Ponorogo dan Magetan, yakni pentingnya tata kelola dokumen yang profesional.

“Di Ponorogo, dokumen pendukung seperti kajian menjadi dasar kebijakan. Di Magetan, dokumen formal paripurna yang krusial justru menjadi perhatian dan harus dipastikan kelengkapannya. Keduanya menunjukkan pentingnya disiplin administrasi,” ujarnya.

Dimyati menyarankan DPRD dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan internal melalui verifikasi berlapis, digitalisasi dokumen, serta membuka akses terhadap risalah dan dasar hukum keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika tata kelola dokumen administrasi DPRD tidak profesional, baik risalah yang tidak lengkap maupun kajian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, risiko terjadinya penyimpangan akan semakin besar,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rudy Ardi