banner 400x130

Kemenhaj Blokir PPIU Gema Suara Talbia, 103 Jemaah Gagal Berangkat

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap PT Gema Suara Talbia setelah ditemukan persoalan pelayanan yang berdampak pada jemaah umrah. Pemerintah memblokir penuh akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tersebut.

Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan aturan sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak jemaah.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan keputusan itu diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang terjadi pada PT Gema Suara Talbia.

Dari hasil evaluasi, tercatat sebanyak 103 jemaah terdampak hingga mengalami gagal berangkat. Selain persoalan keberangkatan, pemerintah juga menemukan masalah pelayanan yang mengakibatkan jemaah terlantar selama berada di Arab Saudi.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Kemenhaj adalah kewajiban pengembalian dana atau refund kepada sejumlah jemaah yang hingga kini belum diselesaikan oleh penyelenggara.

“Pelindungan jemaah menjadi prioritas kami. Setiap PPIU memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memenuhi hak-hak jemaah. Ketika ditemukan pelanggaran dan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, pemblokiran akses SISKOPATUH menjadi salah satu instrumen pengawasan pemerintah untuk mendorong penyelenggara segera menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada jemaah.

Atty menegaskan, penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang telah dijanjikan, termasuk memenuhi hak jemaah apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan.

“Kami ingin memastikan jemaah memperoleh kepastian dan pelindungan. Penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang dijanjikan maupun hak jemaah yang timbul apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif sebelum memilih PPIU atau travel umrah. Calon jemaah diminta memastikan legalitas, status izin, serta rekam informasi penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.

Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan terus diperkuat guna memastikan layanan berjalan aman, tertib, dan memberikan kepastian serta perlindungan kepada jemaah.

(din/ais)