JAKARTA – Teknologi penyadapan Pegasus kembali menjadi sorotan di tengah kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan perangkat pengawasan digital oleh pemegang kekuasaan. Spyware buatan NSO Group, perusahaan teknologi asal Israel, ini dinilai memiliki kemampuan penetrasi tinggi yang dapat mengancam privasi individu, kebebasan pers, hingga kehidupan demokrasi.
Pengamat Hubungan Internasional, H.M. Zahrul Azhar As, S.IP., M.Kes., yang juga alumni Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta dan Wakil Rektor Unipdu Jombang, menilai penggunaan teknologi pengawasan tanpa kontrol hukum yang ketat berpotensi mengubah instrumen keamanan menjadi alat represi.
“Pegasus bukan sekadar persoalan teknologi penyadapan. Ini menyangkut bagaimana kekuasaan menggunakan teknologi untuk mengawasi warga negara. Ketika pengawasan dilakukan tanpa transparansi dan mekanisme hukum yang jelas, privasi masyarakat serta kebebasan demokrasi berada dalam ancaman serius,” ujarnya.
Pegasus dikenal sebagai perangkat lunak mata-mata atau spyware yang mampu mengakses sejumlah fungsi penting pada ponsel pintar, termasuk pesan, kamera, mikrofon, dan data komunikasi. Dalam sejumlah kasus, perangkat ini dilaporkan dapat menginfeksi ponsel melalui serangan zero-click, yakni tanpa memerlukan tindakan pengguna untuk membuka tautan atau mengunduh aplikasi tertentu.
Kemampuan tersebut membuat Pegasus berbeda dari perangkat penyadapan konvensional. Pengoperasiannya yang senyap juga menyulitkan pengguna mengetahui apakah perangkat mereka telah menjadi sasaran pengawasan.
Pegasus dan Ancaman terhadap Demokrasi
Di tingkat internasional, Pegasus telah dikaitkan dengan sejumlah kasus dugaan penyadapan terhadap jurnalis, aktivis, oposisi politik, dan tokoh masyarakat.
Arab Saudi menjadi salah satu negara yang disorot setelah sejumlah laporan mengungkap dugaan penggunaan Pegasus untuk memantau individu yang kritis terhadap pemerintah. Lingkaran komunikasi jurnalis Jamal Khashoggi juga dilaporkan menjadi sasaran pengawasan sebelum pembunuhannya pada 2018.
Kasus lain muncul di Hungaria. Sejumlah jurnalis investigasi dan tokoh masyarakat sipil dilaporkan menjadi target spyware tersebut, memunculkan kekhawatiran mengenai penggunaan teknologi pengawasan terhadap pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.
Menurut Zahrul, praktik semacam itu menunjukkan bahwa teknologi yang semestinya digunakan untuk menangani kejahatan serius dapat bergeser menjadi instrumen pengendalian politik.
“Persoalan utamanya bukan semata siapa yang membeli atau dari mana teknologi itu berasal. Yang lebih mendasar adalah untuk apa teknologi tersebut digunakan, siapa yang mengawasi penggunaannya, dan apakah ada pertanggungjawaban ketika hak warga negara dilanggar,” tegasnya.
Ia menilai, negara demokratis harus menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai batas utama dalam penggunaan teknologi intelijen.
Kontradiksi Boikot dan Kepentingan Kekuasaan
Isu Pegasus juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi sikap politik terhadap Israel. Di tengah seruan boikot terhadap produk-produk yang dikaitkan dengan Israel sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan bagi Palestina, penggunaan teknologi dari perusahaan Israel oleh institusi negara dapat memunculkan kontradiksi moral.
Zahrul berpandangan, kebijakan publik harus dijalankan secara konsisten dan transparan, termasuk dalam pengadaan teknologi strategis.
“Jangan sampai masyarakat diminta menunjukkan solidaritas melalui boikot, tetapi pada saat yang sama negara justru mengalokasikan anggaran publik untuk teknologi yang berpotensi digunakan secara represif. Setiap pengadaan harus dijelaskan dasar kebutuhan, manfaat, risiko, dan mekanisme pengawasannya,” katanya.
Meski demikian, dugaan pembelian atau penggunaan Pegasus oleh institusi maupun pejabat tertentu di Indonesia harus dibuktikan melalui dokumen pengadaan, audit, investigasi independen, dan keterangan resmi. Tanpa bukti tersebut, tuduhan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.
Mendesak Pengawasan dan Akuntabilitas
Menurut Zahrul, perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan spyware membutuhkan regulasi yang tegas, pengawasan independen, serta mekanisme hukum yang memungkinkan korban memperoleh keadilan.
Penggunaan teknologi penyadapan, kata dia, harus dibatasi pada kepentingan penegakan hukum yang sah, berdasarkan kebutuhan dan proporsionalitas, serta melalui prosedur perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Keamanan nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan konstitusi. Negara harus memastikan bahwa teknologi pengawasan tidak digunakan untuk membungkam kritik, mengintimidasi jurnalis, atau mengendalikan lawan politik,” ujarnya.
Ia juga mendorong keterbukaan dalam pengadaan perangkat siber yang menggunakan anggaran negara, tanpa mengabaikan informasi teknis yang memang harus dirahasiakan demi keamanan.
Pada akhirnya, Pegasus menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi tidak selalu berbanding lurus dengan kemajuan demokrasi. Tanpa pengawasan dan batas hukum yang kuat, teknologi canggih dapat berubah menjadi alat kekuasaan yang mengancam kebebasan masyarakat.
“Yang harus dilindungi negara bukan hanya keamanan institusi, tetapi juga hak rakyat untuk hidup tanpa pengawasan sewenang-wenang. Jangan sampai uang pajak justru membiayai teknologi yang membuat masyarakat takut menyampaikan kritik,” pungkas Zahrul. (zal/min)







