banner 400x130
Hukrim  

Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama advokat, hingga perhatian terhadap anggota yang menghadapi persoalan dalam menjalankan profesinya dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga marwah advokat sebagai officium nobile.

Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) periode 2026–2031, Prof. Dr. Tjandra Sridjaya, setelah menerima amanah memimpin organisasi tersebut.

Tjandra mengakui tantangan yang dihadapi AAI ke depan tidak ringan. Karena itu, ia menilai kepemimpinan organisasi harus dibangun dengan semangat kebersamaan dan melibatkan seluruh anggota.

“Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima,” ujarnya.

Menurut Tjandra, AAI perlu kembali membangun kekuatan organisasi dengan membuka ruang kebersamaan bagi seluruh anggotanya. Ia berharap AAI dapat berdiri sejajar dengan berbagai organisasi advokat lainnya di Indonesia.

“Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia,” katanya.

Pembenahan Profesi Advokat Dimulai dari Kebersamaan

Tjandra melihat penguatan organisasi tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang dihadapi advokat dalam menjalankan profesinya. Menurut dia, advokat membutuhkan wadah yang tidak sekadar menjalankan fungsi organisasi, tetapi juga memberikan ruang komunikasi dan pengayoman.

Gagasan tersebut salah satunya diwujudkan melalui Forum Pengayom Advokat Indonesia (FPAI) yang diinisiasinya.

Tjandra menjelaskan, keberadaan FPAI diarahkan menjadi ruang bersama bagi para advokat untuk berkomunikasi, memperbaiki profesi, serta memberikan perhatian kepada sesama anggota yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.

“FPAI adalah rumah bersama kita semua untuk memperbaiki profesi advokat, untuk meningkatkan komunikasi dan memberikan pengayoman terhadap advokat,” ujarnya.

Pengayoman Bukan Membenarkan Kesalahan

Menurut Tjandra, konsep pengayoman terhadap advokat tidak dimaksudkan untuk membenarkan setiap tindakan yang dilakukan seorang advokat.

Pengayoman, kata dia, lebih berkaitan dengan kepedulian dan dukungan terhadap advokat yang tengah menghadapi persoalan atau mengalami kegagalan dalam menjalankan profesinya.

“Banyak advokat yang pada saat tertentu mengalami kegagalan. Di sinilah mestinya kita bersama-sama memberikan perhatian kepada advokat yang mengalami kegagalan,” tuturnya.

Pandangan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya solidaritas internal dalam profesi advokat. Bagi Tjandra, organisasi harus mampu menjadi ruang yang mendorong anggotanya untuk terus belajar dan berkembang, termasuk ketika menghadapi kesulitan dalam perjalanan profesional.

Soroti Kompetensi Advokat Baru

Selain persoalan organisasi, Tjandra memberikan perhatian khusus terhadap kualitas SDM advokat.

Ia menilai kompetensi menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu mendapatkan perhatian serius. Menurutnya, keberadaan kartu advokat dan pengambilan sumpah belum semestinya dipandang sebagai akhir dari proses pembentukan seorang profesional hukum.

Tjandra menyoroti masih adanya advokat baru yang dinilainya belum memiliki kemampuan memadai ketika mulai menjalankan praktik hukum.

“Banyak advokat baru yang pendidikannya tidak jelas, lulusnya tidak jelas, tetapi memegang kartu advokat dan sudah disumpah,” katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena kualitas advokat berkaitan langsung dengan citra dan kehormatan profesi di mata masyarakat.

Kemampuan Praktik Menjadi Perhatian

Tjandra bahkan menyebut dirinya baru-baru ini memperoleh informasi mengenai seorang advokat yang mengalami kesulitan ketika menjalankan tugas dasar dalam proses persidangan.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah ketika advokat tersebut diminta menyiapkan daftar bukti, tetapi justru tidak memahami apa yang harus dilakukan.

“Begitu mencapai persidangan, memalukan. Bahkan tiga hari yang lalu saya masih mendengar informasi seorang advokat praktik, tetapi begitu diminta daftar bukti, dia bingung dan tidak mengerti,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Tjandra sebagai gambaran mengenai pentingnya peningkatan kompetensi. Menurut dia, pembenahan profesi tidak cukup dilakukan dengan mengeluhkan kondisi yang ada, tetapi harus diwujudkan melalui keterlibatan bersama.

“Marilah kita tidak menyesali keadaan. Kalau kita berpartisipasi meningkatkan profesi, dengan bersatu dan kebersamaan, maka profesi advokat tentu akan lebih diperhatikan,” katanya.

AAI Ingin Jaga Marwah Advokat sebagai Officium Nobile

Tjandra berharap penguatan organisasi berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas setiap advokat.

Baginya, profesionalisme bukan hanya menyangkut keberadaan organisasi atau atribut profesi, tetapi juga kemampuan advokat menjalankan tugas hukum secara bertanggung jawab.

Ia ingin profesi advokat semakin dekat dengan makna officium nobile, atau profesi yang mulia dan memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum.

“Kita bersama-sama memperkuat profesi advokat untuk benar-benar menjadi officium nobile, artinya suatu profesi yang mulia,” tegasnya.

Harapan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi organisasi advokat untuk membangun sistem pembinaan yang mampu mendorong anggota meningkatkan kemampuan secara berkelanjutan.

Kartu Anggota AAI Akan Berlaku Lima Tahun

Di sisi lain, Tjandra juga mengingatkan anggota AAI mengenai pembaruan data keanggotaan.

Ia menyampaikan formulir pendaftaran untuk pencetakan kartu anggota AAI yang baru telah disiapkan. Kartu tersebut direncanakan memiliki masa berlaku selama lima tahun.

“Saya harap supaya formulir itu diisi, supaya segera kartu anggota AAI yang baru. Saya rencanakan berlaku untuk lima tahun,” pungkasnya.

Pembaharuan kartu anggota tersebut menjadi salah satu langkah administratif dalam penataan keanggotaan AAI. Namun, bagi Tjandra, pembenahan organisasi tidak berhenti pada administrasi.

Penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi, komunikasi antarsesama advokat, serta kepedulian terhadap anggota menjadi bagian yang ingin dibangun secara bersamaan.

Dengan pendekatan tersebut, AAI diharapkan dapat memperkuat organisasi sekaligus mendorong anggotanya menjaga profesionalisme, integritas, dan kehormatan profesi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.

(uud/ais)