SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Oni Setiawan, meninggal dunia pada Jumat sore, 18 September 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Yogi Aryanto membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan Oni meninggal sekitar pukul 17.00 WIB setelah sebelumnya mengalami kondisi darurat kesehatan saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Iya mas meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 18 September 2026.
Oni Sempat Mengalami Serangan Jantung di Rutan
Menurut Yogi, kondisi Oni sempat memburuk ketika berada di Rutan Kejati Jatim. Ia kemudian segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati dibawa ke RSI buat segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” ujarnya.
Meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawa Oni Setiawan tidak tertolong. Ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat sore.
Kabar tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pungli yang sebelumnya tengah ditangani aparat penegak hukum di Jawa Timur.
Oni Tersangka Kasus Dugaan Pungli Perizinan ESDM
Oni Setiawan merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan uang terhadap pemohon layanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Pungutan itu diduga berkaitan dengan proses pengurusan maupun perpanjangan perizinan, termasuk izin usaha pada sektor pertambangan dan air tanah.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya juga menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka.
Mereka adalah Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.
Perkara Berawal dari Dugaan Pungutan kepada Pemohon Izin
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan pungutan disebut berkaitan dengan layanan perizinan yang seharusnya diberikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan.
Penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih untuk mempercepat proses perpanjangan izin maupun pengurusan izin usaha baru.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum terhadap pihak-pihak yang masih menjalani perkara.
Proses Hukum Oni Berakhir karena Meninggal Dunia
Meninggalnya Oni Setiawan membawa konsekuensi tersendiri terhadap proses hukum yang sebelumnya berjalan terhadap dirinya.
Secara hukum, proses pidana terhadap tersangka yang meninggal dunia tidak dapat diteruskan terhadap orang tersebut. Dengan demikian, perkara terhadap Oni berakhir karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Kondisi tersebut berbeda dengan perkara yang melibatkan tersangka lainnya. Penanganan terhadap Aris Mukiyono, Hermawan, dan Ertika Dinawati tetap dapat berjalan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, meninggalnya salah satu tersangka tidak serta-merta menghentikan keseluruhan penanganan perkara dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Penyidik masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mengungkap rangkaian peristiwa dan dugaan perbuatan yang menjadi dasar perkara tersebut.
Kabar meninggalnya Oni Setiawan sekaligus menutup perjalanan proses hukum terhadap dirinya, sementara perkara dugaan pungli yang menyeret sejumlah pejabat Dinas ESDM Jawa Timur masih menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum. (uud/ais)







