PALEMBANG — Aliansi Advokat untuk Keadilan (AAUK) melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menangani perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun. Aliansi menduga terdapat penyesatan proses peradilan dalam penanganan perkara tersebut.
Perwakilan AAUK, Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL, mengatakan laporan terhadap tiga hakim dibuat pada 19 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/1594/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Tiga hakim yang dilaporkan yakni Afrizal Hady, SH, MH selaku ketua majelis, serta Mirdan, SH, MH dan Pitriadi, SH sebagai hakim anggota.
“Yang kami laporkan adalah dugaan penyesatan proses peradilan sebagaimana Pasal 278 KUHP,” kata Abu Karim kepada wartawan setelah membuat laporan.
Sementara laporan terhadap JPU Sigit Subiantoro, SH telah dibuat lebih dahulu pada 13 September 2026 dengan nomor LPB/1542/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Menurut AAUK, terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar laporan. Di antaranya berkaitan dengan barang bukti berupa potongan kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter serta rekaman video dugaan penganiayaan terhadap korban yang disebut telah beredar di media sosial.
Aliansi mempersoalkan tidak diputarnya rekaman video tersebut dalam persidangan pada agenda pembuktian 13 Agustus 2026. Menurut mereka, rekaman tersebut penting untuk menguji keterangan korban maupun terdakwa mengenai alat dan cara pemukulan.
Abu Karim mengatakan korban sebelumnya menerangkan telah dipukul menggunakan kayu berukuran cukup besar dan dilakukan berkali-kali. Sementara terdakwa disebut memberikan keterangan hanya melakukan pemukulan sebanyak tiga kali menggunakan kayu kecil.
“Kalau memang ingin membuktikan kebenaran materil, menurut kami rekaman video itu seharusnya diperiksa dalam persidangan,” ujarnya.
AAUK juga mempertanyakan barang bukti berupa potongan kayu sekitar 20 sentimeter yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang. Mereka menilai ukuran tersebut perlu diklarifikasi karena menurut mereka tidak sesuai dengan kayu yang terlihat dalam rekaman video yang beredar.
Yopi Eprizal, SH, MSi, Direktur LBH Puskokatara Palembang yang tergabung dalam AAUK, mengatakan pihaknya juga mempersoalkan tuntutan JPU terhadap terdakwa.
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Junaidi dengan pidana penjara delapan bulan. Aliansi menilai tuntutan tersebut perlu diuji berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang ada dalam persidangan.
Selain jaksa dan majelis hakim, AAUK juga menyoroti sejumlah barang bukti lain yang disebut tercantum dalam perkara, yakni satu helai kaos warna abu-abu, potongan kayu sekitar 20 sentimeter, potongan tali warna putih dan sebuah flashdisk merek SanDisk.
Aliansi menilai flashdisk yang berisi rekaman video perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta yang terekam.
Perkara tersebut bermula setelah video dugaan penganiayaan terhadap Irza Prasetya beredar di media sosial pada awal Juni 2026. Junaidi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan di PN Palembang.
Dalam persidangan, Junaidi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi pidana penjara. AAUK kemudian mempersoalkan sejumlah bagian dalam proses persidangan dan meminta aparat penegak hukum terkait melakukan pemeriksaan.
AAUK juga meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan memeriksa JPU yang dilaporkan. Untuk tiga hakim, mereka meminta Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami ingin semua penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim maupun advokat, taat pada hukum dan tidak memutarbalikkan fakta,” kata Nazar Busra, SH, salah satu anggota AAUK.
Nazar menambahkan, pihaknya juga berencana meminta Komisi III DPR RI ikut mengawal proses penanganan laporan tersebut.
Laporan AAUK tersebut kini menjadi dasar bagi aparat terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Dugaan pelanggaran yang disampaikan aliansi masih merupakan laporan dan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
(jto/red)







