banner 400x130
Hukrim  

Vonis Investasi Rp5 Miliar, Hakim Soroti Komisi Marketing Rp100 Juta

SURABAYA — Persidangan perkara investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak hanya berujung pada vonis terhadap dua terdakwa. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim turut menyoroti peran pihak lain yang disebut terlibat dalam aktivitas pemasaran investasi dan menerima komisi sekitar Rp100 juta.

Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Agustin divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ranto dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (21/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Namun, salah satu bagian yang menarik perhatian dalam putusan tersebut adalah ketika majelis menguraikan mengenai pihak lain yang disebut menjalankan aktivitas marketing dalam rangkaian penawaran investasi.

Majelis Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana harus dikaitkan dengan peran dan keterlibatan masing-masing pihak serta didukung alat bukti yang cukup.

Dalam perkara ini, majelis kemudian menyinggung nama Salim yang disebut berperan sebagai marketing dan memperoleh komisi sekitar Rp100 juta dari aktivitas pemasaran investasi.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena majelis mengaitkan posisi marketing dengan rangkaian perbuatan yang dinilai terbukti dilakukan oleh para terdakwa.

“Menimbang oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selaku marketing, maka saksi salim yang juga selaku marketing dan mendapatkan komisi sebesar Rp100 juta seharusnya ikut disalahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan sebagaimana dilakukan para terdakwa,” demikian substansi pertimbangan majelis hakim.

Status Saksi Tidak Otomatis Berarti Bersalah

Meski nama Salim muncul dalam pertimbangan putusan, kedudukannya dalam perkara tersebut perlu dibedakan dengan status dua terdakwa yang telah dijatuhi pidana.

Status sebagai saksi atau disebut dalam pertimbangan hakim tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap membutuhkan pembuktian mengenai peran, perbuatan, unsur pidana, serta alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, sorotan majelis terhadap peran marketing tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara Agustin dan Ranto, bukan dengan sendirinya merupakan putusan pidana terhadap pihak lain yang disebut.

Investasi Rp5 Miliar Berawal dari Penawaran Imbal Hasil 13 Persen

Perkara tersebut bermula dari penempatan dana investasi milik Salim Himawan Saputra dengan total nilai Rp5 miliar.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, penempatan dana tersebut berlangsung pada awal 2019.

Investasi tersebut ditawarkan dengan keuntungan atau bunga tetap sekitar 13 persen per tahun. Dalam penawaran tersebut, Salim juga disebut memperoleh penjelasan mengenai adanya jaminan saham perusahaan hingga sekitar 200 persen dari nilai investasi.

Pada Februari 2019, Salim menempatkan dana sebesar Rp2 miliar untuk produk Repo saham.

Sebulan kemudian, tepatnya pada Maret 2019, kembali dilakukan penempatan dana sebesar Rp3 miliar.

Dengan demikian, total dana yang ditempatkan dalam investasi tersebut mencapai Rp5 miliar.

Masuk Jatuh Tempo, Pengembalian Dana Jadi Persoalan

Persoalan mulai mencuat ketika investasi memasuki masa jatuh tempo.

Keuntungan yang sebelumnya dijanjikan tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan. Pengembalian dana pokok investasi juga kemudian menjadi persoalan.

Kondisi tersebut akhirnya membawa perkara investasi tersebut ke ranah hukum hingga berujung pada proses persidangan terhadap Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Dalam proses persidangan, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah fakta mengenai pengembalian dana kepada investor.

Sejumlah saksi disebut telah memperoleh pengembalian dana dari PT OSO Sekuritas. Selain itu, terdapat pernyataan dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab dan bersedia melakukan pengembalian dana kepada investor.

Namun, majelis hakim mempertimbangkan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah dinyatakan terbukti.

Agustin dan Ranto Dijatuhi Hukuman Berbeda

Setelah mempertimbangkan berbagai fakta persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana berbeda terhadap kedua terdakwa.

Agustin Widyawati dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Ranto Hensa Barlin Sidauruk dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dalam menjatuhkan pidana.

Khusus terhadap Agustin, majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Majelis juga menjelaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan. Hukuman diharapkan dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek pencegahan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.

Kuasa Hukum Agustin Masih Pikir-Pikir

Usai putusan dibacakan, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Kuasa hukum Agustin, Alfin Suherman, S.H., M.H., C.N., mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum setelah putusan tersebut.

“Saya pikir-pikir, Mas,” ujar Alfin seusai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Agustin lainnya, Arief Budi Nugroho, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Namun, ia menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan yang berbeda dengan pandangan tim penasihat hukum jika dibandingkan dengan fakta-fakta yang menurut mereka terungkap selama proses persidangan.

“Kami menghormati segala putusan majelis hakim. Namun, dalam putusan ini tentunya ada beberapa hal yang mungkin berbeda pandangan dengan kami, terutama jika melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun pertimbangan hukumnya,” ujar Arief.

Banding Masih Dibahas Tim Penasihat Hukum

Mengenai kemungkinan mengajukan banding, Arief mengatakan keputusan tersebut belum ditentukan.

“Untuk saat ini masih kita diskusikan bersama tim. Apakah kita melakukan upaya hukum seperti apa, masih dalam pembahasan,” katanya.

Menurut Arief, tim penasihat hukum terlebih dahulu akan mempelajari salinan putusan secara lengkap sebelum menentukan sikap.

“Kami akan menyikapi apakah banding atau tidak setelah membaca pertimbangan hukumnya secara lengkap, setelah kami mendapatkan putusan. Baru kemudian kami pertimbangkan apakah akan mengajukan banding,” ujarnya.

Arief mengatakan pihaknya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat putusannya bisa segera kami dapatkan, kemudian kami pelajari dan kami tentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan banding,” tandasnya.

Putusan tersebut kini menjadi titik penting bagi perkara investasi Rp5 miliar tersebut. Di sisi lain, sorotan majelis terhadap aktivitas marketing dan komisi Rp100 juta menunjukkan bahwa rangkaian perkara tidak hanya dilihat dari hubungan antara investor dan dua terdakwa, tetapi juga dari peran masing-masing pihak dalam proses penawaran investasi. (uud)