Hukrim  

Tipu Mantan Wabup Blitar Milyaran, Direktur PT KSR, Mulia Wiryanto Jadi DOP Kejaksaan

Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto resmi diterapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya

Blitar, WartaTransparansi.com – Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto resmi diterapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan bermodus investasi gula senilai Rp10 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari keterangan salah satu korban penipuan yaitu, Rahmat Santoso (Mantan Wabub Blitar) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah terpidana tidak ditemukan saat hendak dieksekusi.

“Eksekusi itu hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1772 K/PID/2025 yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Namun saat dicari orangnya tidak ada ditempat,” jelas Rahmat Santoso melalui seluler, Kamis (16/04/2026).

Dikatakannya, sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Damang Anubowo, sempat menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pemanggilan, termasuk mendatangi dua alamat rumah Mulia di Surabaya. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

“Pihak Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan dan pencarian ke dua alamat, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan. Dari Kejaksaan sendiri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor kepada aparat penegak hukum,” jelas Rahmat.

Rahmat juga menyebut, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Mulia tetap bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sebelumnya membebaskannya. Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3,5 tahun penjara.

“Mulia Wiryanto melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi permohonan tersebut dicabut karena pemohon tidak pernah menghadiri persidangan hingga empat kali agenda sidang,” tambahnya.

Mantan Wabup Blitar ini memaparkan, kasus ini bermula dari laporan Hardja Karsana Kosasih ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana Rp10 miliar. Dalam praktiknya, korban diminta menanamkan modal untuk bisnis pengadaan gula dengan janji keuntungan sebesar 5 persen per bulan.

“Dari iming-iming tersebut, saya bersama rekam sayamentransfer dana secara bertahap ke rekening milik Mulia. Namun dalam kurun waktu Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diterima tidak sesuai kesepakatan,” imbuhnya.

Dari total modal Rp10 miliar, korban hanya menerima sekitar Rp2,357 miliar, sementara modal pokok tak kunjung dikembalikan meski telah dilayangkan somasi berulang kali.

“Karena merasa dirugikan, akhirnya kami menempuh jalur hukum hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap dan kini memasuki tahap eksekusi. Kejari Surabaya pun meminta Mulia Wiryanto untuk segera menyerahkan diri guna menjalani hukuman yang telah diputuskan,” pungkas Rahmat Santoso. (*)

Penulis: Sumartono