banner 400x130
Hukrim  

Korupsi KBS Diduga Rugikan Negara Rp10,2 Miliar, Perawatan Satwa Ikut Terdampak

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, di Surabaya, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan selama CA menjabat sebagai direktur utama pada periode 2016–2024.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Punia.

Penyidik menduga tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pengeluaran fiktif dan kepentingan pribadi. Selanjutnya, dibuat laporan

pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk operasional Kebun Binatang Surabaya.

Hasil penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Selain menimbulkan kerugian negara, Kejati Jatim menyebut dugaan penyimpangan anggaran tersebut berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya, terutama pemenuhan kebutuhan satwa dan pemeliharaan fasilitas.

Menurut Punia, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan dan perawatan satwa diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Akibatnya, kondisi sejumlah satwa dan fasilitas kebun binatang disebut mengalami penurunan.

“Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” katanya.

Penyidik juga menemukan dugaan pengurangan realisasi anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. “Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tetapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ujar Punia.

Atas perbuatannya, Choirul Anwar disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan tersangka di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.**

(uud/wet)