BLITAR, WartaTransparansi.com – Bupati Blitar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan penghematan energi secara masif, Dinas PUPR Kabupaten Blitar kampanyekan transportasi non-BBM. Sebagai bentuk nyata dari kampanye tersebut, para pegawai dihimbau untuk tidak membawa atau menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat ke kantor.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung penghematan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mengurangi emisi gas buang yang berdampak pada kualitas udara dilingkungan kerja DPUPR Kabupten Blitar.
Kepada awak media, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Agus Zaenal Arifin, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen instansinya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat dan nyaman.
“Selain mampu mengurangi emisi gas buang, langkah ini juga menjadi wujud nyata komitmen dalam menjaga kualitas lingkungan serta menciptakan suasana kerja yang lebih bersih, sehat, dan nyaman,” ujarnya.
Kampanye ini setidaknya dapat menumbuhkan kesadaran bersama di kalangan pegawai tentang pentingnya menjaga lingkungan melalui langkah sederhana, seperti mengurangi penggunaan kendaraan bermotor.
“Kampanye ini menyingkapi SE Bupati Blitar tentang penggunaan kendaraan non-BBM seperti sepeda atau motor listrik, serta pembatasan kendaraan dinas guna mengurangi konsumsi bahan bakar. Dan kita memilih naik sepeda ketempat kerja,” urainya.
Agus menambahkan, gerakan tersebut juga diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat luas dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Blitar. Setidaknya gerakan ini menjadi menjadi pionir yang bisa mencoba menunjukkan perubahan gaya hidup bukanlah hal yang mustahil, bahkan di tengah rutinitas birokrasi.
“Selain menghemat energi juga edukasi untuk budaya kerja, bukan saja dengan naik sepeda tapi juga untuk listrik, untuk bahan bakar yang lain Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa memang saatnya kita hidup hemat,” tandasnya. (*)












