BLITAR, WartaTransparansi.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian telah menempatkan kelapa sebagai salah satu komoditas prioritas hilirisasi nasional kelapa 2025–2045. Pengembangan industri pengolahan diarahkan pada peningkatan nilai tambah, diversifikasi produk, penguatan ekspor, serta pengembangan industri berbasis ekonomi hijau.
Dalam rangka memastikan mutu benih yang beredar sesuai standar, Kementrian Pertanian melalui Inspektorat Jendral melaksanakan Monitoring Benih Kelapa Dalam milik penyedia jasa CV Lang Buana di Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (03/05/2026).
Pada kesempatan tersebut, tim dari Kementrian Pertanian melaksanakan Audit Ketaatan Produksi Benih Kelapa Pada Satker Direktorat Jenderal Perkebunan TA 2025 dan TA 2026 di Provinsi Provinsi Jawa Timur
Pelaksanaan penugasan ini selama 10 hari terhitung mulai tanggal 29 Mel 2026 sampai dengan 07 juni 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian. Dan Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi den Tate Kerja Kementerian Pertanian. DIPA Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian TA. 2026 Nomor SP DIPA-018.02.1.238247/2026 tanggal 01.
Hilirisasi kelapa dalam merupakan strategi pengembangan agroindustri yang bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa melalui pengolahan hasil primer menjadi berbagai produk turunan bernilai ekonomi tinggi.
Komoditas kelapa tidak lagi dipasarkan hanya dalam bentuk buah segar atau kopra, tetapi diolah menjadi produk seperti Virgin Coconut Oil (VCO), minyak kelapa, nata de coco, arang aktif, briket tempurung, cocopeat, cocok fiber, dan berbagai produk pangan maupun non pangan lainnya.
Dalam auditnya tim dari Kementrian Pertanian melihat langsung bibit unggul benih kelapa dalam non polibag milik CV Lang Buana. Ciri fisik benih kelapa dalam memiliki ciri bobot 1,5 kg per butir dan berumur minimal 4 bulan, yang ditandai dengan munculnya bercak cokelat pada 30%-60% kulit buah.
Kelapa ini mempunyai bentuk agak bulat hingga sedikit lonjong dengan ukuran yang relatif besar, sabut kelapa masih utuh dan mulus, serta tidak memiliki cacat atau bekas serangan hama. Benih berupa buah utuh yang sudah mulai memunculkan bakal tunas dengan panjang sekitar 40–70 cm.
Sementara itu,Iqbal Nurani, PIC Komoditas Kelapa dari CV Lang Buana mengatakan, direncanakan bibit kelapa dalam jenis unggul akan didistribusikan ke wilayah Blitar dan Trenggalek. Untuk wilayah Blitar ada 33 ribu bibit, sedangkan untuk wilayah Trenggalek ada 11 ribu bibit.
“Untuk mendapatkan benih yang baik kita mendatangkan kelapa dari wilayah Banyuwangi yang sudah bersertifikat. Pemeriksaan teknis atau lapangan dilakukan terhadap umur benih, air buah, berat buah, daya kecambah, lama penyimpanan benih, kulit buah dan kesehatan benih,” ungkap Iqbal.
Pemeriksaan teknis atau lapangan dilakukan terhadap umur benih, tinggi benih, jumlah daun, warna daun, kesehatan benih dengan kriteria umur benih, tinggi benih, jumlah daun, warna daun dan kesehatan benih.
Dukungan penyediaan benih secara berkesinambungan baik kualitas maupun kuantitas perlu terus dilakukan melalui proses sertifikasi benih kelapa sebelum diedarkan ke petani/konsumen.
“Sertifikasi benih dilakukan oleh UPT Pusat dan UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih atau produsen benih yang telah mendapat sertifikat dari lembaga sertifikasi system mutu, ” tandasnya. (*)






