banner 400x130

PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir ketika memberikan Keterangan pers ddu JAKARTA, Sabtu 18/7/2026). Munir menegaskan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik wajib dihormati dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi maupun pernyataan yang merendahkan. 

JAKARTA, WartaTransparansi.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers menyusul pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.

PWI menegaskan, tindakan yang merendahkan wartawan saat menjalankan tugas berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.

“PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun pembelaan itu tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.

PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat.

Selain itu, PWI mengingatkan seluruh wartawan agar tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Akhmad Munir menegaskan, pers yang merdeka hanya dapat terwujud apabila wartawan memperoleh jaminan untuk bekerja tanpa tekanan dan intimidasi. Karena itu, menghormati wartawan merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. (din/jt)