banner 400x130

RDTR 2026 Tahap Finalisasi, Pemkot Surabaya Beri Kepastian Pemanfaatan Lahan Warga

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Surabaya Tahun 2026 memasuki tahap akhir.

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026, memasuki tahap akhir. Menegaskan komitmen Pemkot Surabaya dalam mewujudkan penataan kota yang adaptif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan serta pemanfaatan lahan masyarakat.

Kabid Penataan Ruang di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Reinhard Oliver, menyampaikan bahwa proses finalisasi ini bertujuan untuk menjaring masukan akhir dari seluruh pemangku kepentingan atas rancangan yang telah disusun oleh tim konsultan, setelah sebelumnya melewati rangkaian Forum Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik.

“Saat ini, prosesnya sudah meminta masukan final kepada semua stakeholders untuk menyempurnakan dokumen RDTR 2026 Kota Surabaya. Hasil akhir ini nantinya akan dikonsultasikan ke tingkat pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat,” ujar Reinhard, Jumat (4/9/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu keunggulan utama dari RDTR 2026 ini adalah tingkat efektivitas dan implementasinya yang lebih tinggi dibandingkan regulasi sebelumnya. Pemkot Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai pemanfaatan lahan agar tidak hanya menjadi dokumen penataan di atas kertas, tetapi benar-benar menjawab dinamika di lapangan.

Reinhard mencontohkan, salah satu evaluasi adalah lahan-lahan warga yang selama ini masuk dalam rencana pengembangan jalan maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) namun belum terealisasi. Untuk jalan yang berada di bawah kewenangan kota, lebar dan efektivitas jalurnya dihitung kembali secara rasional agar pemanfaatan lahan warga menjadi lebih pasti.

“RDTR sekarang kami rancang lebih implementatif. Kendala pemanfaatan lahan terkait rencana jalan kita evaluasi kembali proporsionalitasnya, sehingga ada kepastian realisasi dan kemudahan bagi masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam struktur tata ruang yang baru, setiap kawasan di Kota Surabaya disesuaikan dengan fungsi strategisnya. Surabaya Pusat difokuskan sebagai pusat kegiatan dan pergerakan utama kota yang didukung konektivitas antarmoda, seperti optimalisasi kawasan Terminal Intermoda Joyoboyo dan Stasiun/Terminal Wonokromo.

Sementara untuk wilayah Surabaya Barat dan Timur, penataan difokuskan pada penguatan jalur logistik untuk mengurai beban kemacetan di area pusat kota. “Pada kawasan barat, kami juga merancang keterpaduan kawasan lindung dengan fasilitas pengelolaan lingkungan secara modern dan terintegrasi,” imbuhnya.

Terkait percepatan infrastruktur penunjang, Pemkot Surabaya terus mendorong solusi transportasi yang efisien.

Karena itu, pihaknya mengusulkan pemaksimalan pembangunan Tol Surabaya Eastern Ring Road (SERR) di wilayah timur sebagai alternatif strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas, serta memprioritaskan pembangunan flyover dengan dukungan anggaran pusat pada lokasi yang ketersediaan lahannya telah disiapkan oleh pemerintah kota.

“Melalui penyempurnaan RDTR 2026 ini, kami optimis mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, ketertiban tata ruang, serta kualitas hidup warga yang semakin baik dan berkelanjutan,” ujarnya. (*)

Editor: Wetly