Beranda Headline UU 41 Tentang Peternakan untuk Lindungi RI Headline UU 41 Tentang Peternakan untuk Lindungi RIRedaksiSenin, 13 Feb 2017 - 17:56 WIB JAKARTA (MT) – Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menolak gugatan Pasal 36 UU nomor 41 tentang Sistem Zona Impor, dinilai baik oleh DPR. Komisi IV DPR RI, menilai, zona base impor akan memberikan keleluasaan pemerintah atas negara eksportir. (ant) Baca JugaIni Jadwal Terbang Jemaah Haji Indonesia tahun 2025Dugaan Manipulasi Suara Pilgub, Tim Hukum Khofifah-Emil Minta Risma-Gus Hans Jangan AsbunPemerintah Pusat Apresiasi Jatim Sebagai Lumbung Pangan NasionalSidang PN Kota Madiun, Perumda BPR Kota Madiun Menang Atas Gugatan LSM PukatDi Peringatan HUT Relawan, Imam Utomo Minta Waspadai PMI Abal-AbalDinas Kesehatan Magetan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pelayanan Kesehatan Balita bagi kader