JAKARTA (MT) – Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menolak gugatan Pasal 36 UU nomor 41 tentang Sistem Zona Impor, dinilai baik oleh DPR. Komisi IV DPR RI, menilai, zona base impor akan memberikan keleluasaan pemerintah atas negara eksportir. (ant)
UU 41 Tentang Peternakan untuk Lindungi RI
Rekomendasi untuk kamu

Jember, Wartatransparansi.com – Ketum Projo Budi Arie Setiadi dan Sekjen DPP Projo Fredy Manik menetapkan…

Surabaya, Wartatransparansi.com – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Ali Mufthi menerima audiensi KOPRI (Korp…

Surabaya, Wartatransparansi.com — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Ali Mufthi menegaskan arah politik partainya…

BLITAR, WartaTransparansi.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kotes di Desa Kotes, Kecamatan Gandusari, Kabupaten…

Jember, Wartatranspransi.com – DPC Projo Jember ikut serta dalam mensukseskan acara KONFERDA yang akan digelar…






