LAMPUNG (MT) – Bank Indonesia Perwakilan Lampung segera menindak money changer ilegal yang ada di wilayahnya pada April 2017 mendatang. Hal ini sesuai peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20 Tahun 2016, pelaku money changer yang belum melengkapi persyaratan administratif diberi batas hingga 7 April untuk menghindari penutupan dan tuntutan hukum.(ant)