LAMPUNG (MT) – Bank Indonesia Perwakilan Lampung segera menindak money changer ilegal yang ada di wilayahnya pada April 2017 mendatang. Hal ini sesuai peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20 Tahun 2016, pelaku money changer yang belum melengkapi persyaratan administratif diberi batas hingga 7 April untuk menghindari penutupan dan tuntutan hukum.(ant)
Bank Indonesia Tindak Money Changer Ilegal
Rekomendasi untuk kamu

Jember, Wartatransparansi.com – Ketum Projo Budi Arie Setiadi dan Sekjen DPP Projo Fredy Manik menetapkan…

Surabaya, Wartatransparansi.com – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Ali Mufthi menerima audiensi KOPRI (Korp…

Surabaya, Wartatransparansi.com — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Ali Mufthi menegaskan arah politik partainya…

BLITAR, WartaTransparansi.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kotes di Desa Kotes, Kecamatan Gandusari, Kabupaten…

Jember, Wartatranspransi.com – DPC Projo Jember ikut serta dalam mensukseskan acara KONFERDA yang akan digelar…






