JOMBANG — Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengungkapkan dua isu yang berpotensi memicu perdebatan dalam sidang-sidang komisi Muktamar NU. Dua persoalan tersebut menyangkut mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan aturan rangkap jabatan.
Gus Ipul menyampaikan hal itu sebelum mengikuti Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
Menurut Gus Ipul, sejumlah materi yang akan dibahas dalam sidang komisi diperkirakan membutuhkan waktu karena adanya perbedaan pandangan di antara peserta muktamar.
“Di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan,” kata Gus Ipul.
Salah satu persoalan yang diprediksi menjadi pembahasan utama adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Gus Ipul mengatakan, terdapat dua opsi yang sebelumnya telah muncul dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU.
Opsi pertama mempertahankan mekanisme pemilihan yang selama ini diterapkan, yakni sistem one man one vote. Dalam mekanisme tersebut, calon yang memenuhi persyaratan dan memperoleh dukungan sesuai ketentuan dapat melanjutkan proses pencalonan untuk kemudian mendapatkan restu dari Rais Aam.
Sementara opsi kedua mengusulkan mekanisme pencalonan melalui Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang memiliki hak suara.
Dalam skema tersebut, masing-masing PWNU dan PCNU mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian diteruskan kepada Rais Aam untuk dipilih.
Gus Ipul menegaskan kedua mekanisme tersebut masih menjadi opsi yang akan dibahas dalam Muktamar Ke-35 NU. Keputusan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sepenuhnya berada di tangan peserta muktamar.
Selain mekanisme pemilihan ketua umum, aturan mengenai rangkap jabatan juga diperkirakan menjadi materi perdebatan dalam persidangan komisi.
Gus Ipul menjelaskan, salah satu pilihan adalah mempertahankan ketentuan yang berlaku saat ini. Aturan tersebut membatasi rangkap jabatan bagi Ketua Umum PBNU dan para wakil ketua umum, serta Rais Aam dan para wakil Rais Aam.
Namun, terdapat pula aspirasi untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut. Usulan mengenai rangkap jabatan sebelumnya telah dibahas dalam forum Munas dan Konbes NU.
“Itu baru berupa aspirasi yang waktu itu dibahas di tingkat Munas dan Konbes,” ujar Gus Ipul.
Ia menegaskan, berbagai usulan tersebut belum menjadi keputusan final. Seluruh persoalan yang masuk dalam agenda pembahasan akan diputuskan melalui mekanisme persidangan Muktamar Ke-35 NU.
Dengan demikian, dua isu tersebut masih terbuka untuk dibahas dan diperdebatkan oleh para muktamirin sebelum menghasilkan keputusan organisasi.
(gus/min)







