SURABAYA – Digitalisasi parkir menjadi salah satu perhatian DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2026. Sistem pembayaran non-tunai dinilai masih memiliki ruang besar untuk diperluas guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa menambah beban masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna DPRD Surabaya dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD-P 2026, Jumat (28/8/2026).
Juru Bicara Fraksi PKB, Tubagus Lukman Amin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya yang mulai menerapkan pembayaran parkir secara digital di sejumlah lokasi. Namun, ia menilai penerapannya perlu diperluas agar pengelolaan parkir semakin transparan dan optimal.
“Pencapaian ini harus lebih dimaksimalkan lagi, agar seluruh parkir tepi jalan umum benar-benar bisa menggunakan sistem pembayaran non-tunai dan benar-benar bisa dilaksanakan,” ujar Tubagus.
Menurut Tubagus, perluasan digitalisasi parkir bukan hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan daerah dari sektor parkir.
Sistem digital memungkinkan transaksi tercatat secara lebih terukur sehingga pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan sekaligus melakukan pengawasan terhadap kebocoran pendapatan.
Optimalisasi PAD menjadi perhatian penting dalam RAPBD-P 2026. Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, PAD Surabaya diproyeksikan mencapai Rp8,199 triliun. Namun, realisasi hingga triwulan II baru berada di kisaran 44,97 persen.
Di sisi lain, transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan sekitar Rp678 miliar dibandingkan realisasi 2025. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan efektif mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang telah tersedia.
Meski demikian, upaya meningkatkan PAD diingatkan agar tidak dilakukan dengan menambah beban masyarakat.
Hal senada disampaikan Fraksi Gerindra. Juru Bicara Fraksi Gerindra, Alif Iman Waluyo, meminta Pemkot Surabaya tidak menjadikan kenaikan target pendapatan sebagai satu-satunya indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.
Gerindra mendorong optimalisasi PAD melalui digitalisasi pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, optimalisasi aset, penguatan BUMD, serta peningkatan efektivitas penagihan.
“Kami mendukung langkah Pemkot Surabaya meningkatkan PAD melalui digitalisasi pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, optimalisasi aset, penguatan BUMD, serta efektivitas penagihan. Namun, meningkatkan PAD jangan dimulai dengan menaikkan beban masyarakat,” tegas Alif.
Gerindra juga meminta Pemkot Surabaya lebih terbuka mengenai potensi penerimaan yang selama ini belum tergali.
Pemkot diminta memaparkan secara transparan besaran potensi PAD yang belum tergali, potensi kebocoran yang berhasil ditutup, serta tambahan penerimaan yang berasal dari meningkatnya kepatuhan masyarakat.
Dalam RAPBD-P 2026, total pendapatan daerah Surabaya diproyeksikan mencapai Rp11,13 triliun. Sementara belanja daerah diproyeksikan sekitar Rp12,925 triliun atau meningkat sekitar Rp193 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan.
Belanja modal juga mengalami peningkatan sekitar Rp101 miliar.
DPRD Surabaya menilai kenaikan belanja tersebut harus berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap efektivitas belanja menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan APBD.
“Kami menyambut baik penguatan belanja modal. Namun, jangan hanya mengejar serapan anggaran, tetapi kejar manfaat anggaran,” kata Alif.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai menegaskan seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan bagi Pemkot Surabaya untuk memberikan tanggapan.
“Fraksi-fraksi menyampaikan catatan, pertanyaan, imbauan, evaluasi, koreksi, saran dan pendapat yang ditujukan kepada pemerintah kota. Harapan kami, hal-hal yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut dapat memperoleh perhatian dan tanggapan yang baik dari saudara wali kota,” ujarnya.
Pembahasan RAPBD-P Surabaya 2026 selanjutnya dijadwalkan berlanjut pada Senin (31/8/2026), dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Wali Kota Surabaya atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. (*)







