BANDUNG (MT) – Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno, Senin 13 Februari 2017. Selain didampingi 10 orang kuasa hukum, Imam Besar FPI tersebut juga membawa tesis yang akan dijadikannya sebagai alat bukti dihadapan penyidik. (ant)