JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus fokus melindungi dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi, seperti investasi bodong dan penipuan keuangan. Selama ini, penegakan hukum dinilai belum optimal dalam mengembalikan kerugian para korban meskipun pelaku telah diproses secara hukum.
”Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan,” ujar Sari dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Anggota Komisi III DPR tersebut, kejahatan ekonomi kini semakin kompleks karena pelaku sering menyembunyikan hasil kejahatannya. Mulai dari mengalihkan kepemilikan aset, menggunakan identitas pihak lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan. Oleh karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil kejahatan.
Sari memberikan contoh berbagai kasus seperti investasi bodong, robot trading ilegal, hingga penipuan perjalanan ibadah yang merugikan masyarakat luas. Prinsipnya, aset hasil kejahatan harus dikembalikan kepada korban dan tidak boleh menjadi milik pelaku. Mekanisme pengembalian tersebut harus dirumuskan secara jelas di dalam RUU, mencakup identifikasi korban, pembuktian aset, penilaian kerugian, hingga tata cara distribusi hasil pengelolaan aset.
Meski demikian, politisi Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan agar efektivitas pemberantasan kejahatan tetap berjalan seiring dengan prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum. Pembahasan RUU Perampasan Aset juga memerlukan partisipasi publik agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
Ia berharap Indonesia kelak memiliki instrumen hukum yang komprehensif. Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum diukur dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak korban kejahatan ekonomi secara nyata. (din/ais)







