SURABAYA — Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mengungkap dugaan pembagian peran dalam jaringan penipuan lintas negara. Nama terdakwa Fu Liwen disebut polisi berkaitan dengan pengungkapan klaster Embong Kenongo.
Hal itu disampaikan Martinus Simanjuntak, saksi penangkapan, dalam persidangan perkara dugaan TPPO di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2026). Kesaksian diberikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi.
Martinus menjelaskan, penyidik memetakan sejumlah lokasi yang diduga menjadi klaster aktivitas jaringan, antara lain Embong Kenongo, Darmahusada, dan Darmo Permai. Di sejumlah lokasi tersebut ditemukan pola yang dinilai memiliki kemiripan, termasuk keberadaan ruangan atau bilik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tertentu.
Dalam pemetaan tersebut, setiap klaster disebut memiliki seseorang yang menjalankan fungsi sebagai ketua kelas atau pengendali. Untuk klaster Embong Kenongo, nama Fu Liwen disebut sebagai salah satu terdakwa yang ditangkap dalam pengungkapan jaringan.
Penyelidikan perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jepang mengenai dugaan penculikan dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya. Salah satu korban disebut mengirimkan titik lokasi melalui GPS kepada Konsulat Jepang di Jakarta, yang kemudian diteruskan kepada kepolisian di Surabaya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan di kawasan Darmahusada dan menemukan dua perempuan WNA Jepang di sebuah rumah. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan sejumlah WNA lainnya.
Menurut Martinus, kedua perempuan Jepang tersebut sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai lady companion (LC) di Vietnam. Namun, mereka justru dibawa ke Indonesia dan diduga diarahkan menjalankan aktivitas penipuan dengan menggunakan skrip tertentu.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang, termasuk laptop dan telepon seluler. Salah satu laptop disebut berisi bank data yang tersinkronisasi dengan Jepang dan memiliki kesamaan dengan aktivitas jaringan di Solo, Jawa Tengah.
Temuan tersebut membuat penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan keterkaitan jaringan Surabaya dengan Solo. Polisi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas penipuan menggunakan mata uang kripto Bitcoin.
Dalam pengembangan kasus, polisi berkoordinasi dengan kepolisian Jepang dan China. Salah satu orang yang diamankan disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Jepang, sementara sekitar lima orang lainnya disebut telah diamankan di Jepang.
Martinus juga menyebut paspor dan telepon seluler korban Jepang disita oleh pihak tertentu dan kemudian ditemukan polisi. Perangkat tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas mencari calon korban.
Meski nama Fu Liwen telah disebut dalam pengungkapan klaster Embong Kenongo, dugaan keterlibatan dan pembagian peran masing-masing terdakwa masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan keterangan yang diuji dalam persidangan.
(uud/ais)







