Ya ayyuhalladzina amanu in ja’akum fasiqum binaba’in fatabayyanu an tushibu qauman bijahalatin fatushbihu ‘ala ma fa’altum nadimin
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (tabayyun), agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kecerobohan (kebodohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu”
Ayat keenam Surat Al Hujurat, barangkali sering kali disampaikan dalam banyak kesempatan, tetapi memang tidak mudah melaksanakan atau mewujudkan dalam beragama, berbangsa, dan bernegara secara paripurna.
Padahal ayat itu, memberikan gambaran kepada kita semua, ketika ada perbedaan, ketika ada sudut pandang keliru atau salah, ketika masing-masing meyakini atas kebenaran melihat sesuatu, maka ketika informasi berkeliaran tanpa tahu duduk permasalahan. Maka diminta Tabayyun (meneliti kebenaran atas informasi atau berita itu.
Tentu saja guna mencegah penyesalan, juga bersikap hati-hati agar tidak melakukan kesalahan fatal atau merugikan orang lain akibat salah menerjemahkan informasi.
Seperti diketahui bahwa perbedaan sudut pandang dan pendapat adalah ketetapan Allah (sunnatullah), sarana ujian untuk berbuat kebajikan, serta sarana untuk saling mengenal. Al-Qur’an mengajarkan untuk menyikapinya dengan cara berlomba dalam kebaikan, mencari titik temu (kalimatun sawa), dan tidak saling bermusuhan.
Mencari titik temu tidak mudah, jika tidak mengedepankan prinsip persamaan dan dialog yang baik. Sekaligus siap menjaga keseimbangan guna menghindari perselisihan semakin tajam.
Bahkan menjaga dengan sungguh-sungguh, supaya beda pendapat bukan sebagai alasan untuk mencela atau memutus silaturahmi.
Dalam bahasa Kode Etik Jurnalistik diberi ruang melakukan verifikasi data dan informasi secara teliti sebelum mengambil keputusan.
Rahmat
Dalam ajaran Islam, kata rahmat berarti kasih sayang, karunia, dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT). Sehingga konsep kehidupan di dunia dalam Islam populer rahmatan lil ‘alamin sebagai sebuah penegasan bahwa ajaran Islam hadir untuk membawa kasih sayang, kedamaian, serta keselamatan bagi seluruh makhluk dan alam semesta tanpa terkecuali.
Sedangkan pada kajian lain, ada ungkapan syair populer ikhtilafu ummati rahmah (perbedaan pendapat umatku adalah rahmat)
Beberapa sumber menyebutan kalimat itu hasil ijtihad dan pendapat Al-Qasim bin Muhammad (cucu Abu Bakar Ash-Shiddiq).
Ketika perbedaan itu
rahmat, maka membiaskan ketika berbeda tidak berujung pada perpecahan dan permusuhan adalah sikap berbangsa, bernegara dan beragama sangat elok.
Wartawan
Dalam hitungan hari, beberapa hari terakhir ini, ada dua poros perbedaan, ketika Presiden Prabowo Subianto berpidato pada HUT PKB menyebut wartawan “Londo Ireng” dengan sudut pandang berbeda, dan wartawan juga sudut pandang berbeda.
Dalam kurun waktu singkat perbedaan pendapat, antara wartawan (Persatuan Wartawan Indonesia/PWI) dengan Hotman Paris Hutapea, berakhir dengan damai, setelah mengaku khilaf dan memohon maaf.
Karena fungsi utama wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Selain itu, wartawan juga menjalankan fungsi kontrol sosial dan edukasi publik melalui karya jurnalistik. Maka langkah bermaafan adalah sikap berbangsa dan bernegara dalam upaya merajut serta menjaga persatuan dan kedamaian.
Sebagaimana diketahui, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan polisi terhadap lawyer Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan ‘lu punya otak nggak’ yang dilontarkan Hotman saat konferensi pers. PWI dan Hotman sepakat berdamai dalam perkara tersebut.
“Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).
Kasus Ucapan Hotman Paris Lu Punya Otak Nggak
Pencabutan laporan ini menyusul pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. PWI menilai laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya telah selesai.
Kasus Presiden
Kasus Presiden Prabowo dengan ucapan “Londo Ireng” yang sudah dimanfaatkan menjadi berbagai isu miring, tentu lebih elok dan bijak bahkan damai, jika Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, kembali menjadi jembatan mempertemukan dengan harapan jika ada perbedaan menjadi rahmat.
Mengapa? Fungsi uama eartawan adalah menyampaikan informasi, memberikan kabar dan fakta terbaru yang penting bagi masyarakat.
Bahkan ketika melakukan kontrol sosial, mengawasi kebijakan pemerintah dan perilaku pejabat agar tetap adil serta jujur. Sehingga dapat mendidik masyarakat, memberikan informasi secara benar dan pengaturan secara utuh, bukan sepotong-potong.
Apalagi, wartawan tidak boleh menjatuhkan, merusak nama baik, atau menghakimi narasumber secara sengaja karena hal itu melanggar aturan etika profesi. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk (menghasut atau berniat menjatuhkan pihak tertentu).
Berkaitam dengan senantiasa Tabayyun, agar dalam menjaga Asas Praduga Tak Bersalah, wartawan tidak menghakimi atau memvonis seseorang bersalah sebelum ada keputusan hukum yang tetap, termasuk kepada narasumber yang sedang tersandung masalah.
Tentu saja, ketika perbedaan sudah “memanas” tidak mudah memadamkan. Tetapi ketika bersedia sama-sama menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya, menyajikan data yang benar dan akurat melalui pemberitaan, wartawan dan narasumber, termasuk Presiden sama-sama bersedia membangun komunikasi dan informasi sehat, maka pilihan itu adalah jalan terbaik untuk meluruskan kekeliruan penafsiran informasi. (*)





