Mimpi masyarakat Magetan memiliki perguruan tinggi negeri yang besar tampaknya semakin mendekati kenyataan. Hal itu seiring dengan rencana Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengembangkan Kampus 5 di Kabupaten Magetan.
Saat ini Kampus Unesa 5 telah berdiri di Maospati dengan 16 program studi dan sekitar 2.000 mahasiswa. Melihat potensi yang terus berkembang, pihak rektorat berencana menambah program studi, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan pendidikan vokasi. Untuk mendukung rencana tersebut, Unesa telah mengajukan permohonan hibah lahan seluas sekitar 14 hektare di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Magetan.
Lalu, bagaimana seharusnya Pemerintah Kabupaten Magetan menyikapi permohonan itu?
Pada prinsipnya, kita semua sepakat bahwa keberadaan kampus Unesa, baik yang sudah ada maupun yang akan dikembangkan, akan membawa banyak manfaat bagi Magetan. Dampaknya tidak hanya pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga terhadap pertumbuhan ekonomi, dinamika sosial, hingga percepatan pembangunan daerah.
Memang setiap pembangunan memiliki konsekuensi, termasuk potensi dampak negatif. Namun jika ditimbang secara objektif, manfaat yang dihasilkan jauh lebih besar. Karena itu, rencana pengembangan Kampus Unesa patut didukung, salah satunya melalui hibah tanah dari pemerintah daerah.
Dasar hukumnya pun jelas. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah daerah dapat menghibahkan tanah kepada lembaga pemerintah untuk kepentingan pendidikan, sosial, dan pelayanan publik yang tidak bersifat komersial. Bahkan, khusus untuk perguruan tinggi negeri, mekanismenya relatif sederhana karena cukup mendapatkan persetujuan bupati tanpa memerlukan persetujuan DPRD.
Pertanyaannya kemudian, lahan mana yang paling tepat dihibahkan?
Berdasarkan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Magetan, terdapat tiga aset tanah yang memenuhi syarat dari sisi luas, yakni sekitar 14 hektare di Kelurahan Kebonagung, sekitar 16 hektare di Kelurahan Tawanganom, dan sekitar 13 hektare di Kelurahan Bendo. Selain tiga lokasi tersebut, aset tanah milik pemerintah daerah umumnya berukuran kecil dan tersebar di berbagai kecamatan.
Dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 disebutkan bahwa tanah yang dapat dihibahkan harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan merupakan aset yang sangat strategis, serta memiliki tujuan pemanfaatan yang jelas. Di luar ketentuan tersebut, tentu pemerintah daerah juga dapat mempertimbangkan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Magetan.
Menurut kami, salah satu pertimbangan penting adalah melihat lanskap pembangunan Magetan secara menyeluruh.
Wilayah barat yang meliputi Plaosan, Sidorejo, Panekan, dan Poncol memiliki potensi besar sebagai kawasan pariwisata, pertanian, dan agrobisnis. Wilayah tengah, meliputi Kota Magetan, sebagian Ngariboyo, dan Sukomoro, berkembang sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan UMKM. Sementara wilayah timur, yang mencakup Maospati, Barat, Bendo, dan Kawedanan, sangat potensial dikembangkan sebagai kawasan pendidikan dan pertanian pangan.
Mengapa pendidikan layak dikembangkan di wilayah timur?
Hal ini karena embrionya sudah ada. Saat ini telah berdiri tiga perguruan tinggi di kawasan tersebut, yaitu Kampus Unesa 5 Maospati, Universitas Doktor Nugroho Maospati, dan STAIM Ma’arif di Baluk, Karangrejo. Dengan demikian, pengembangan kampus baru di Bendo akan memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang sudah mulai terbentuk.
Lokasi di Bendo juga memiliki keunggulan karena relatif dekat dengan Kampus Unesa yang telah ada di Maospati. Hal ini akan memudahkan mobilitas mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan sehingga operasional kampus menjadi lebih efisien.
Di sisi lain, keberadaan kampus di Bendo dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi baru. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kampus yang dibangun di kawasan pinggiran mampu mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru, mulai dari sektor perdagangan, jasa, perumahan, hingga usaha mikro masyarakat.
Memang ada kekhawatiran mengenai kedekatan Bendo dengan Lanud Iswahjudi. Namun berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah, aset milik Pemkab Magetan di Kelurahan Bendo telah bersertifikat dan berada di luar jalur penerbangan pesawat TNI AU sehingga secara tata ruang tetap memungkinkan untuk dikembangkan.
Bagaimana jika hibah tetap diberikan di Kebonagung atau Tawanganom?
Tentu hal itu sah secara hukum. Namun perlu dipertimbangkan bahwa kedua lokasi tersebut berada di kawasan perkotaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sangat potensial dikembangkan sebagai pusat pemerintahan maupun kawasan bisnis di masa depan.
Selain itu, keberadaan kampus berskala besar di pusat kota berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas, tekanan terhadap infrastruktur, hingga munculnya berbagai persoalan sosial perkotaan. Yang tak kalah penting, pilihan tersebut berpotensi memperkuat pola pembangunan yang terlalu berpusat di Kota Magetan, sementara wilayah pinggiran berkembang lebih lambat.
Pada akhirnya, keputusan mengenai lokasi hibah merupakan kewenangan Bupati Magetan. Apa pun pilihannya, harapan kita sama, yakni agar kebijakan tersebut mampu mendorong pemerataan pembangunan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Magetan.
Semoga keputusan yang diambil benar-benar menjadi investasi jangka panjang bagi kemajuan dunia pendidikan dan masa depan Kabupaten Magetan. (*)





