Rencana Demo berskala besar di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 kembali mengingatkan kita pada satu perkara yang sebenarnya sederhana: rakyat ingin melihat negara serius memberantas korupsi.
Di tengah berbagai isu yang dibawa massa, tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi salah satu suara yang paling menonjol. Tuntutan itu bukan sekadar soal produk hukum. Lebih jauh, ia menyentuh rasa keadilan publik yang selama ini sering terganggu ketika seorang koruptor dihukum, tetapi hasil kejahatannya masih sulit disentuh.
Di negeri yang kerap menyaksikan korupsi dengan angka fantastis, hukuman badan saja tentu tidak selalu cukup. Kalau uang hasil korupsi tetap bisa dinikmati keluarga, kolega, atau jaringan pelaku, maka pesan hukum menjadi kurang menggigit. Koruptor masuk penjara, tetapi asetnya tetap aman. Di sinilah RUU Perampasan Aset menemukan urgensinya.
Namun DPR juga perlu hati-hati. Perampasan aset jangan sampai berubah menjadi alat kekuasaan untuk mengambil harta warga tanpa proses hukum yang adil. Negara harus kuat terhadap koruptor, tetapi sekaligus tunduk pada hukum. Ketegasan dan keadilan harus berjalan bersama.
Karena itu, demo bukan semata-mata kerumunan di jalan. Ia adalah alarm demokrasi. Ketika masyarakat turun menyuarakan tuntutan, DPR seharusnya tidak hanya menghitung jumlah massa, tetapi mendengar substansi yang dibawa.
Apalagi DPR adalah rumah rakyat. Jangan sampai gedungnya megah, ruang sidangnya dingin, tetapi suara rakyat justru berhenti di pagar.
Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset layak dijawab dengan kerja politik yang transparan. Jika memang regulasi itu dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, mengapa harus berlama-lama? Jika masih ada pasal yang bermasalah, buka kepada publik. Jelaskan. Libatkan masyarakat sipil. Jangan biarkan pembahasan hukum penting berjalan dalam ruang gelap.
Dalam tradisi pesantren ada prinsip sederhana: amanah harus dijaga, dan hak orang lain tidak boleh diambil secara batil. Negara pun demikian. Kekuasaan adalah amanah, sementara uang rakyat adalah hak rakyat.
Maka demo 27 Agustus semestinya tidak berhenti sebagai berita satu hari. Ia harus menjadi momentum bagi DPR untuk membuktikan bahwa suara rakyat masih punya tempat dalam proses legislasi.
Sebab pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan banyak janji. Rakyat hanya ingin melihat satu hal: ketika uang negara dicuri, negara benar-benar hadir untuk mengembalikannya.
Dan kalau RUU Perampasan Aset memang menja di jawabannya, jangan sampai rakyat terus bertanya: kapan disahkan?
(min)







