SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa penataan dan penertiban aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Genteng harus mengedepankan asas keadilan serta disertai solusi yang jelas bagi para pedagang.
Hal itu mengemuka dalam hearing yang mempertemukan DPRD, Pemerintah Kota Surabaya, kecamatan, dan perwakilan pedagang terkait polemik relokasi serta penertiban pedagang di kawasan pasar tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif menegaskan bahwa kebijakan penertiban tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Menurutnya, jika aturan ditegakkan maka seluruh pelanggaran harus ditertibkan secara merata tanpa diskriminasi.
“Kalau memang semuanya yang melanggar ditertibkan, ya semuanya harus ditertibkan. Jangan pandang bulu. Kalau tidak, ya jangan hanya sebagian saja. Yang terpenting adalah asas keadilan,” ujarnya usai hearing.
Dalam rapat tersebut, para pedagang mengaku telah mendapatkan penjelasan dan solusi sementara dari pihak kecamatan. Mereka diperbolehkan tetap berjualan selama proses revitalisasi pasar berlangsung, dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum maupun arus lalu lintas.
Faridz menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah memiliki kesepakatan terkait penataan pasar yang tertuang dalam resume rapat pada April 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Komisi B, Asisten Pemerintahan, Bagian Perekonomian, Satpol PP, PD Pasar Surya, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah larangan melakukan penertiban pedagang pasar tanpa menyediakan solusi yang layak.
“Ketika pemerintah kota ingin merelokasi pedagang pasar, maka harus dipastikan dulu pasarnya siap. Jangan melakukan penertiban jika belum ada solusi. Kalau pasar belum siap, pedagang harus diberi waktu untuk tetap berjualan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah revitalisasi selesai dan fasilitas pasar dinyatakan layak, seluruh pedagang wajib kembali menempati area pasar dan tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar.
Sementara itu, perwakilan PKL Genteng, Munif, menyambut baik hasil hearing tersebut. Menurutnya, para pedagang kini mendapatkan kepastian untuk tetap beraktivitas sambil menunggu pembangunan pasar selesai.
“Alhamdulillah yang kami inginkan sudah mendapatkan jawaban. Untuk saat ini pedagang masih diperkenankan berjualan, asalkan tidak mengganggu lalu lintas dan ketertiban. Kami siap menaati aturan,” ujarnya.
Sedangkan perwakilan pedagang Pasar Genteng, Suntoro mengungkapkan bahwa kondisi pasar saat ini masih belum layak ditempati. Beberapa fasilitas dasar seperti lantai yang memadai dan atap pelindung belum tersedia sehingga menyulitkan aktivitas perdagangan.
“Kalau pasar sudah selesai dan layak ditempati, kami siap kembali masuk ke dalam pasar,” kata Suntoro.
Senada dengan itu, Camat Genteng, Jefry, menyatakan bahwa pedagang sementara masih diperbolehkan berjualan di area yang telah ditentukan selama proses revitalisasi berlangsung. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha para pedagang sembari menunggu pembangunan pasar rampung.
Terkait pedagang kaki lima (PKL), Komisi B menilai persoalan tersebut berbeda dengan pedagang pasar. DPRD mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk menyiapkan sentra wisata kuliner (SWK) atau lokasi baru di atas aset milik pemkot sebagai solusi jangka panjang bagi PKL yang selama ini berjualan di trotoar dan badan jalan.
Namun hingga kini, DPRD mengaku masih menunggu konsep resmi dan solusi konkret dari Pemerintah Kota Surabaya terkait penataan PKL di kawasan Genteng, Kenari, maupun Simpang Dukuh. Dengan demikian, penataan kawasan perdagangan di pusat Kota Surabaya diharapkan dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan kepentingan para pelaku usaha kecil. (*)






