SURABAYA, WartaTransparansi.com – Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali menekankan pentingnya percepatan pengisian jabatan direksi definitif di seluruh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Daerah (PD).
Keberadaan pelaksana tugas (PLT) dalam waktu yang terlalu lama dinilai kurang efektif untuk mendorong pengembangan bisnis dan inovasi perusahaan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menegaskan perusahaan daerah membutuhkan pemimpin yang memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis. Menurutnya, status PLT membuat ruang gerak pimpinan menjadi terbatas karena hanya menjalankan program yang telah disusun sebelumnya.
“Perusahaan daerah harus segera memiliki pimpinan definitif. Dengan status tersebut, mereka lebih leluasa menyusun kebijakan dan menghadirkan inovasi. Sementara PLT hanya menjalankan rutinitas yang sudah ada,” ujar Baktiono, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, direksi definitif memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mencapai target perusahaan, baik yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kehadiran pemimpin yang kompeten diyakini mampu meningkatkan performa perusahaan sekaligus memperbesar kontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui dividen.
Baktiono meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak membiarkan proses pengisian jabatan berlangsung terlalu lama. Ia menilai pencarian calon direksi harus dilakukan secara aktif dengan mengedepankan kompetensi dan pengalaman sesuai karakter masing-masing perusahaan daerah.
Apabila proses seleksi yang telah dilakukan belum menghasilkan kandidat yang memenuhi kriteria, pemerintah diminta memperluas pencarian dengan menjaring tokoh-tokoh profesional dari berbagai latar belakang.
“Bagian Perekonomian sebaiknya aktif mencari dan mengundang calon-calon terbaik dari warga Surabaya yang memiliki kompetensi. Bisa berasal dari akademisi, profesional, tokoh masyarakat, hingga kalangan perusahaan swasta maupun multinasional,” katanya.
Menurut Baktiono, setiap perusahaan daerah membutuhkan karakter kepemimpinan yang berbeda. Untuk PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, misalnya, direksi tidak hanya harus memahami pengelolaan bisnis, tetapi juga memiliki wawasan mengenai konservasi satwa, pelestarian lingkungan, pengembangan kerja sama, hingga kemampuan menarik investor dan sponsor.
Hal serupa juga berlaku bagi PDAM Surya Sembada maupun perusahaan daerah lainnya. Jika seleksi belum menemukan figur yang tepat, pemerintah dinilai dapat merekrut profesional berpengalaman yang telah terbukti mampu memimpin perusahaan sejenis.
Komisi B DPRD Surabaya, lanjut Baktiono, akan terus mengawasi proses pengisian jabatan direksi definitif agar segera terealisasi.
“Kami akan terus menyuarakan hal ini. Kalau calon yang mengikuti seleksi belum memenuhi syarat, segera cari kandidat lain yang lebih baik,” tegasnya.
Meski sejumlah Perumda dan PD masih mampu mencatatkan kinerja positif di bawah kepemimpinan PLT, Baktiono menilai kondisi tersebut tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Menurutnya, keterbatasan kewenangan PLT membuat peluang menciptakan terobosan baru menjadi minim.
“PLT hanya melanjutkan aturan yang sudah ada. Karena itu, perusahaan daerah membutuhkan pimpinan definitif agar bisa membawa perubahan, inovasi, dan pengembangan usaha yang lebih maju,” pungkasnya.







