JAKARTA, WartaTransparansi.com – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan kerugian investasi Telkomsel di GoTo Gojek Tokopedia yang disebut mencapai Rp4,74 triliun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengatakan aparat penegak hukum perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses investasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dan potensi kerugian negara.
“Kami mendesak Kejagung dan KPK segera memulai pemeriksaan serta penyelidikan terkait dugaan kerugian negara Rp4,74 triliun dalam investasi Telkomsel di GOTO,” ujar Joko dalam keterangan teetulis yang diterima media ini, Minggu (17/5/2026)
Menurutnya, nilai kerugian yang sangat besar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga program sosial masyarakat.
Selain mendorong penegakan hukum, KAMAKSI juga meminta pemerintah mengevaluasi jajaran direksi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan Telkomsel.
Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, serta Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, dinilai perlu bertanggung jawab atas tata kelola investasi yang kini menjadi sorotan publik.
Joko menyebut investasi Telkomsel di GOTO yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari transformasi digital nasional kini justru memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan dasar pengambilan keputusan bisnis perusahaan.
“Pertanyaan publik sekarang adalah apakah investasi tersebut murni berdasarkan perhitungan bisnis atau ada kepentingan tertentu di baliknya,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, laporan harta kekayaan pejabat perusahaan turut menjadi perhatian. Berdasarkan data LHKPN KPK, Nugroho tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp84,28 miliar, sedangkan Dian Siswarini memiliki total kekayaan sekitar Rp199,1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkomsel maupun Telkom Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan KAMAKSI dan polemik dugaan kerugian investasi tersebut. (*)






