Hukrim  

Aniaya Istri dan Bunuh Mertua di Puri-Mojokerto Pelaku Tertangkap di Asemrowo-Surabaya

Unit Resmob dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto dibantu Polsek Asemrowo, saat menangkap pelaku benama Satuan (43) di wilayah Polsek Asemrowo -Surabaya.

MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Pelaku pembunuh mertua dan penganiayaan istri di Desa Sumbergirang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto bernama Satuan (Sat/43) ditangkap petugas Unit Resmob diwilayah kota Surabaya ketika hendak kabur untuk mencari tempat persembunyian di kota Surabaya.

Proses penangapan pelaku pembunuhan mertua di Desa Sumbergirang Kec. Puri Mojokerto tersebut, tim gabungan Unit Resmob dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto dibantu Polsek Asemrowo, menangkap pelaku benama Satuan (43) yang kesehariannya berjualan balon dengan menggunakan kostum Badut, di tepi jalan setelah turun dari angkutan umum, Rabu (6/5/2026) sore.

“Alhamdulilah kurang dari 6 jam pelaku sudah kami amankan di Asemrowo, Surabaya. Saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif terkait motif dan modus pada tindakan pembunuhan dan penganiayaan pada istrinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/5/2026)..

Dijelaskan pelaku Satuan membunuh ibu mertuanya, Siti Arofah (53) dan melukai istrinya, Sri Wahyuni atau Yuni (35) di rumah kontrakan RT 2 RW 1, Dusun Sumbertempur pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Penjual balon dan mainan anak berkostum badut ini langsung kabur jalan kaki meninggalkan rumahnya.

Menurut Aldhino setelah pelaku (Sat ) jalan kaki meninggalkan rumah kontrakan, pelaku Sat diantar saudara sepupu perempuannya menggunakan sepeda motor Honda Vario. Pelaku berdalih hendak mengambil dagangan sehingga diantar sampai Simpang 3 Pasinan, Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto.

“Dari TKP jalan kaki, lalu diantar saudara sepupu perempuan naik sepeda motor Vario ke simpang 3 Pasinan. Alasan pada saudaranya pelaku Sat mau ambil dagangan. Pelaku naik Bus Transjatim, turun di Asemrowo, Surabaya,” jelasnya.

Masih penjelasan Kasat Reskrim, sedangkan kepolisian menerima laporan terjadinya pembunuhan ini sekitar pukul 09.00 WIB. Dari hasil olah TKP, polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur dan baju korban. Pisau dapur ini yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya ibu mertua maupun istrinya.
Keterangan pelaku saat diinterograsi mengaku saat meninggalkan rumah, tangannya masih berlumuran darah, kemudian membersihkannya dengan kain bekas dan meninggalkan rumah untuk kabur usai bunuh Ibu mertuanya dan aniaya istrinya.

“Keterangan sementara pelaku mengaku, terpaksa memumul istri nya berkali-kali, kemudian menusukan pisau dapur pada ibu mertua saat terlibat terjadi penganiayaan pada istrinya,” jelas Kasat Reskrim ,Aldhino.

Pelaku Sat (43) tinggal di rumah kontrakan bersama istrinya, Yuni (35) dan 2 anak mereka. Rumah kontrakan di RT 2 RW 1, Dusun Sumbertempur ini sekitar 15 meter di sebelah barat rumah ibu Siti mertua Satuan.

Sedangkan kondisi istrinya, Yuni saat ini mengalami luka cukup serius sehingga dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto untuk menjalani perawatan intensif. Sedangkan jenazah ibu mertua pelatu (Siti ) telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo untuk diautopsi.

Ditambahkan dalam keseharian pelaku Sat, ber jualan balon dan mainan anak-anak keliling kampung, dengan menggunakan kostum badut. Sedangkan Yuni mengaku bekerja di perusahaan sablon di Kecamatan Sooko, Mojokerto.(*)

Penulis: Gatot Sugianto