Hukrim  

Kejaksaan Negeri Jember Gaspol, PT.Bank Jatim CP Kalisat di Periksa

Kajari Jember, Dr Yadyn

JEMBER, Wartatransparansi.com – Kejaksaan Negeri Jember resmi tingkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat, Kabupaten Jember.

Diketagui kasus ini tercatat terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025. Kenaikan status penanganan kasus dugaan korupsi tersebut menjadi keputusan resmi Kejaksaan Negeri Jember setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan mendalam pada tahap penyelidikan, serta gelar perkara atau ekspose yang dilakukan bersama tim penyidik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan perkara yang telah dilaksanakan, kami mengambil kesimpulan untuk menaikkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kajari Jember, Dr Yadyn Sabtu (2/05/2026).

Upaya hukum ini dituangkan secara tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan nomor: Print- 602 /M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di cabang tersebut.

Informasi yang ada data awal yang dihimpun tim pemeriksa dari Bank Jatim Cabang Jember, kerugian keuangan negara akibat perbuatan yang diduga melanggar hukum itu diperkirakan mencapai hampir Rp3 Miliar.

Informasi yang ada diketahui, sosok Dr Yadyn sebelum menjabat sebagai Kajari Jember, ia memiliki rekam jejak panjang dan pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus besar, setelah pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Diantara beberapa perkara berskala nasional yang pernah ditanganinya di antaranya kasus Jiwasraya, Asabri, Duta Palma, dan berbagai kasus korupsi berskala besar lainnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Saksi saksi dipanggil untuk hadir dan memberikan keterangan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 04 hingga 05 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jember.

Terkait penetapan nilai kerugian negara yang akurat, Ivan menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak serta-merta menggunakan taksiran awal, melainkan akan mengacu pada hasil perhitungan resmi dari lembaga berwenang.

“Kami telah mengirimkan surat permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan perhitungan dan penetapan nilai kerugian keuangan negara secara akurat dan sah secara hukum,” paparnya

Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai jalur hukum yang berlaku hingga ditemukan kebenaran dan pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat.

Dari informasi yang ada Dr.Yadhin Palebangan .SH.M.H adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jember yang baru setelah mengantikan Yenita Sari. (*)

Penulis: Sugito