banner 400x130

Kejati Jatim Sosialisasikan Tata Kelola Hukum Dilingkungan Madrasah

SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan sosialisasi hukum kepada guru dan tenaga kependidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Surabaya di Aula MAN Surabaya, Rabu (23/9/2026).

Sosialisasi tersebut mengusung tema tata kelola madrasah yang baik sebagai bagian penting dalam memastikan pengelolaan pendidikan berbasis agama berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya mengapresiasi langkah Kejati Jatim memberikan pemahaman hukum kepada jajaran madrasah. Menurutnya, pemahaman terhadap aspek hukum diperlukan agar pengelolaan pendidikan, khususnya penggunaan dana bantuan operasional, dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono, S.H., M.H., mengajak para peserta memahami bahwa tata kelola madrasah tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi.

Menurutnya, tata kelola yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Karena itu, setiap kebijakan dan keputusan dalam pengelolaan madrasah harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata serta perencanaan yang matang.

Adnan juga mengingatkan jajaran madrasah agar setiap penggunaan anggaran mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut penting untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 telah mengatur 13 pos penggunaan dana BOS Madrasah. Karena itu, setiap anggaran harus direncanakan berdasarkan kebutuhan yang nyata. Prinsipnya, dana mengikuti rencana, bukan rencana mengikuti dana,” kata Adnan.

Ia menekankan, pemahaman terhadap aturan hukum di lingkungan madrasah diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan anggaran sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kota Surabaya Dr. M. Muslim, S.Ag., M.Sy., didampingi Kasi Pendidikan Madrasah dan Kasi Bimas Islam.

Turut hadir secara langsung Kepala MAN Surabaya Drs. H. Fathorrakhman, M.Pd., bersama Ketua Komite, serta para guru dan tenaga kependidikan MAN Surabaya.

Melalui kegiatan tersebut, pemahaman hukum diharapkan semakin memperkuat tata kelola madrasah sehingga pengelolaan pendidikan dan anggaran dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(ais)