SURABAYA, Wartatransparansi.com – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Persidangan kali ini menyoroti catatan pengeluaran dan aliran dana yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan. Saksi dari pihak tergugat, Indah Utami, menegaskan dirinya hanya menjalankan fungsi administratif dan tidak pernah menentukan, mengubah, maupun menyetujui angka pengeluaran perusahaan.
Dalam persidangan, Indah menyatakan seluruh catatan yang dibuatnya disusun berdasarkan dokumen maupun informasi yang diterimanya dari pihak yang berwenang. Ia menegaskan tidak pernah menambah ataupun mengurangi nominal yang tercatat.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara karena pihak penggugat sebelumnya mempersoalkan sejumlah pengeluaran yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan di Jombang.
Saksi: Saya Hanya Membuat Cek atas Perintah Pimpinan
Indah diketahui diperbantukan di PT Java Fortis Corporindo sejak sekitar 2011–2012 atas permintaan Nany Widjaja dan Dahlan Iskan yang saat itu merupakan pemilik PT Darma Nyata Press. Sebelumnya, Indah telah bekerja di lingkungan terkait sejak 1996.
Dalam keterangannya, Indah menjelaskan dirinya bukan pengurus perusahaan. Perannya lebih banyak berkaitan dengan pekerjaan administrasi keuangan sederhana, seperti menyiapkan cek, merapikan dokumen, dan sesekali mendampingi proses pembayaran di kantor notaris.
“Pembuatan cek atas permintaan. Yang menentukan jumlah, yang menyepakati harga, yang memutuskan pengeluaran adalah Pak Joko dan Bu Nani. Cek ditandatangani oleh mereka, baru kemudian saya serahkan kepada Pak Lukman untuk disampaikan kepada penjual tanah,” jelas saksi.
Menurut Indah, setiap cek dibuat berdasarkan instruksi pimpinan dan baru dapat digunakan setelah ditandatangani pihak yang berwenang.
Ia juga menegaskan tidak pernah memegang kendali atas uang perusahaan maupun menentukan nominal pembayaran. Dalam sejumlah proses pembayaran, dirinya hanya mendampingi sebagai saksi dan bukan pihak yang menyerahkan uang secara langsung kepada penjual.
Pergantian Penandatangan Cek Setelah Joko Tak Lagi Menjabat
Indah menerangkan bahwa sejak 2014, setelah Joko tidak lagi menjabat, kewenangan penandatanganan cek beralih kepada Nany Widjaja.
Meski terjadi perubahan kewenangan tersebut, Indah mengaku tetap menjalankan fungsi administratif berdasarkan instruksi pimpinan hingga sekitar 2018.
Keterangan ini sekaligus menegaskan posisi Indah dalam struktur pekerjaan yang menurutnya lebih bersifat administratif, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan keuangan perusahaan.
Biaya “Perantara 1 dan Perantara 2” Ikut Dipersoalkan
Persidangan juga mengulas sejumlah pengeluaran yang dalam catatan disebut sebagai “Perantara 1 dan Perantara 2”.
Indah menjelaskan bahwa dirinya memahami pos tersebut sebagai biaya pengadaan di lapangan dalam proses pembebasan lahan dalam skala luas. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara langsung siapa penerima dana maupun bagaimana angka tersebut dihitung.
“Angka yang saya catat saya terima dari Pak Lukman. Saya tidak mengetahui secara pasti siapa penerimanya maupun rincian perhitungannya. Yang saya lakukan hanya mencatat apa yang disampaikan kepada saya,” ujar saksi.
Dengan demikian, Indah menegaskan angka dalam catatan bukan hasil perhitungannya sendiri. Ia hanya mencatat informasi yang diterimanya dari pihak lain.
Kuasa Hukum Tergugat Soroti Proses Pembebasan 150 Hektare
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Richard Handiwiyanto, menilai keterangan saksi perlu dilihat dalam konteks keseluruhan proses pembebasan lahan yang menjadi objek sengketa.
Richard menyebut selama menjabat pada periode 2012–2020, Nany Widjaja berhasil membebaskan lahan seluas sekitar 150 hektare atau 1,5 juta meter persegi di Jombang.
Menurut Richard, lahan tersebut sebelumnya terdiri atas kawasan hutan, pegunungan, dan sawah. Proses pembebasannya disebut melibatkan izin Pemerintah Kabupaten Jombang serta berbagai unsur di lapangan.
“Pembebasan itu tidak serta merta bisa dilaksanakan jual beli, tentu ada pendekatan dan negosiasi yang alot dan panjang agar tanah yang dimaksud bisa disetujui untuk diberikan izin lokasi nya dari Pemerintah setempat dan tentunya melibatkan banyak sekali pihak pihak antara lain perangkat Pemerintah dari tingkat Kabupaten, kecamatan, desa dsb beserta Jajaran aparat penegak hukum, instansi pemerintah lain nya dan para tokoh tokoh masyarakat yang ada di dalam kawasan,” ujar Richard.
Menurut Richard, proses pembebasan lahan dalam skala tersebut membutuhkan waktu, tenaga, strategi, serta biaya yang tidak sedikit.
Ia juga menyoroti keberadaan dokumen pertanggungjawaban yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara.
“Pengeluaran itu sejatinya tercatat. Yang dijadikan alasan gugatan justru karena berkas aslinya dianggap tidak ada — padahal dokumen itu disimpan oleh pemegang saham mayoritas di kantor Graha Pena sejak 14 tahun silam,” jelas Richard Handiwiyanto.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Audit yang Dijadikan Gugatan
Richard juga mempersoalkan jenis audit yang menjadi salah satu dasar gugatan. Menurutnya, audit tersebut merupakan audit atas prosedur yang disepakati atau Agreed Upon Procedures (AUP), bukan audit forensik yang secara khusus menelusuri aliran dana maupun menghitung kerugian perusahaan.
Ia menilai terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya tidak dimasukkan dalam pemeriksaan sehingga hasil audit perlu dilihat secara lebih komprehensif.
Pihak tergugat juga berpendapat bahwa rekapan data yang digunakan dalam persidangan berkaitan dengan dokumen audit AUP yang sebelumnya telah dipergunakan pihak penggugat sebagai alat bukti.
Nilai Tanah Jombang Naik, Waktu Gugatan Jadi Sorotan
Richard kemudian menyoroti waktu pengajuan gugatan yang disebut berlangsung lebih dari satu dekade setelah transaksi pembebasan lahan dilakukan.
Ia menyebut harga tanah ketika proses pembebasan dilakukan Nany Widjaja berada di kisaran Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per meter persegi. Saat ini, menurut Richard, harga pasar tanah tersebut telah meningkat hingga sekitar Rp1 juta–Rp2 juta per meter persegi.
Bahkan, sebagian lahan disebut baru-baru ini dibeli perusahaan asing dengan nilai lebih dari Rp50 miliar, sementara saat diakuisisi Nany, nilainya disebut hanya ratusan juta rupiah.
“Jika merasa dirugikan, mengapa baru dipermasalahkan saat harga tanah sudah melambung tinggi? Pengurus baru tidak merasakan sendiri perjuangan membebaskan lahan dari hutan dan sawah. Justru terlihat seolah-olah Nany Widjaja dipersulit dan dikriminalisasi,” tegas Richard.
Richard menambahkan, apabila pemegang saham saat ini merasa tidak puas dengan transaksi tersebut, Nany Widjaja disebut bersedia membeli kembali tanah dengan harga yang sama seperti ketika lahan tersebut dibeli.
Penggugat Persoalkan Dasar Pengeluaran Rp14 Miliar
Di sisi lain, tim penggugat melalui Leslie L. Sajogo dan Kim Pentakosta menyoroti sejumlah hal yang dinilai belum terjawab dalam aliran dana sekitar Rp14 miliar.
Dalam pemeriksaan saksi, pihak penggugat mempertanyakan apakah pengeluaran tersebut telah memperoleh persetujuan resmi dari pemegang saham maupun jajaran pengurus perusahaan.
Kim Pentakosta secara langsung menanyakan dasar pengeluaran dana Rp14 miliar yang dialihkan PT Java Fortis Corporindo kepada PT Dharma Yata Press.
Saksi mengakui dirinya hanya menyiapkan cek berdasarkan perintah pimpinan dan tidak mengetahui apakah pengeluaran tersebut sebelumnya telah mendapatkan izin tertulis dari pemegang saham maupun jajaran pengurus.
“Apakah Ibu tahu apakah Bu Nani sudah meminta izin kepada PT Java Fortis sebelum mengeluarkan uang sebesar Rp14 miliar? Tidak tahu,” jawab saksi tegas.
Sumber Catatan Pengeluaran Juga Dipertanyakan
Pihak penggugat juga menggali asal-usul dokumen dan catatan yang dibawa saksi dalam persidangan.
Saat ditanya Leslie L. Sajogo mengenai sumber catatan dan salinan dokumen tersebut, Indah menyatakan bahwa dokumen diperoleh dari Lukman.
Saksi menegaskan dirinya tidak menyusun sendiri dokumen tersebut, melainkan hanya menyimpan salinan dan mencatat informasi yang disampaikan kepadanya.
“Dokumen itu saya terima dari Pak Lukman. Saya tidak menyusunnya sendiri, hanya mencatat apa yang disampaikan kepada saya,” jelasnya.
Kuasa Hukum Tergugat Soroti Keterangan Lukman
Richard kemudian mengaitkan keterangan Indah dengan kesaksian Lukman yang sebelumnya telah dihadirkan oleh pihak penggugat dalam persidangan.
Menurut Richard, Lukman sebelumnya telah memberikan keterangan mengenai adanya pengeluaran lain-lain yang disebut diberikan kepada sejumlah oknum aparat setempat.
Richard juga menyoroti munculnya keterangan mengenai adanya aliran dana kepada Dahlan Iskan.
“ Dan tadi dalam sidang muncul uang dikirim ke pak Dahlan Iskan, artinya kalau gugatan tersebut kurang pihak kenapa hanya Nany Widjaja saya yang digugat padahal ada aliran dana ke Pak Dahlan dan juga pihak lain. Tadi hakim juga mendengar keterangan itu,” ujar Richard.
Perkara Masih Berada dalam Tahap Pembuktian
Perbedaan sudut pandang antara pihak penggugat dan tergugat kini menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Pihak tergugat menekankan bahwa saksi hanya menjalankan fungsi administratif dan seluruh angka dicatat berdasarkan dokumen atau instruksi yang diterima. Sementara penggugat mempertanyakan dasar kewenangan, persetujuan, serta kelengkapan dokumen yang mendasari sejumlah pengeluaran.
Dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan saksi, majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil kesimpulan mengenai pokok sengketa antara PT Java Fortis Corporindo dan Nany Widjaja. (nbd)







