banner 400x130

Musda VII Demokrat Jatim Dimulai, Pendaftaran Calon Ketua DPD Dibuka 14-20 Agustus

Plt Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur Mugianto saat menyampaikan mekanisme pendaftaran bakal calon Ketua DPD Demokrat Jatim periode 2026-2031, Rabu (12/8/2026).

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Partai Demokrat Jawa Timur resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD periode 2026-2031 mulai 14 Agustus 2026. Seluruh kader yang memenuhi persyaratan berhak mendaftar, sementara penetapan calon nantinya menjadi kewenangan DPP melalui mekanisme verifikasi dan fit and proper test.

Pendaftaran merupakan bagian dari rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jatim yang dijadwalkan berlangsung pada 28-29 Agustus 2026. Proses pendaftaran dibuka hingga 20 Agustus 2026 di Kantor DPD Partai Demokrat Jatim, Jalan Raya Kertajaya Indah Nomor 82, Surabaya.

Pada 14-19 Agustus, pendaftaran dibuka pukul 09.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 20 Agustus, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.

Plt Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim, Mugianto, mengatakan proses pendaftaran diawali dengan pengambilan formulir. Bakal calon kemudian diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
“Pada 14 sampai 20 Agustus, pendaftar mengambil formulir.

Setelah itu, mereka melengkapi persyaratan seperti SKCK, surat sehat jasmani dan rohani, hingga KTA,” kata Mugianto, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, pendaftaran tidak membatasi kader berdasarkan lama keanggotaan. Kader baru maupun kader lama memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi persyaratan dan memiliki KTA Demokrat.

“Tidak ada pembatasan kader baru atau kader lama. Semua boleh selama memiliki KTA,” ujarnya.
Dokumen yang harus diserahkan antara lain fotokopi KTP, KTA Demokrat, daftar riwayat hidup, pas foto, nomor telepon aktif, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi ijazah terakhir, serta softcopy berkas.

Setelah berkas diterima, Steering Committee (SC) Musda VII akan melakukan verifikasi administrasi. Bakal calon juga wajib mengantongi dukungan minimal 20 persen dari total pemilik hak suara yang telah diverifikasi.

Mugianto menegaskan, dukungan tersebut akan diperiksa untuk memastikan tidak terjadi dukungan ganda. Jika ditemukan dukungan ganda, dukungan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

“Keabsahan mereka ditetapkan menjadi calon akan ditentukan setelah verifikasi selesai pada tanggal 28. Jika ditemukan dukungan ganda, dukungan tersebut dinyatakan tidak berlaku,” katanya.

Selanjutnya, nama-nama bakal calon yang memenuhi persyaratan akan direkap dan diusulkan kepada DPP Partai Demokrat. DPP kemudian melakukan fit and proper test serta meminta para calon menyampaikan visi dan misi.
Mugianto menegaskan, pemilihan Ketua DPD Demokrat Jatim tidak menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung dengan sistem suara terbanyak.

Seluruh calon yang memenuhi persyaratan dan memperoleh dukungan akan diusulkan ke DPP untuk ditentukan melalui mekanisme partai.“Misalnya ada tiga calon yang memenuhi syarat dan mendapat dukungan, semuanya kami lempar ke pusat. Pusat yang menetapkan melalui fit and proper test dan penyampaian visi-misi,” jelasnya.

Ia mengatakan mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga soliditas dan mencegah konflik internal partai. Prinsip serupa, lanjut Mugianto, juga akan diterapkan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) tingkat kabupaten/kota dan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) tingkat kecamatan.

Sementara itu, Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim, dr. Agung Mulyono, memastikan seluruh perangkat kepanitiaan Musda VII telah siap. Struktur SC dan Organizing Committee (OC) telah terbentuk untuk menjalankan seluruh tahapan kegiatan.

“Kami berharap Musda ini sukses melalui prinsip 3S, yaitu Sukses Persiapan, Sukses Pelaksanaan, dan Sukses Hasil. Kami juga memohon dukungan teman-teman media agar seluruh proses berjalan lancar,” katanya. (*)