Jember, WartaTransoaransi.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember terus dilakukan melalui penindakan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.
Hingga akhir Juli 2026, Bea Cukai Jember mencatat hasil penindakan terhadap rokok ilegal telah mencapai hampir 10 juta batang.
Dalam kesempatan tersebut Humas Bea Cukai Wilayah Jember, Ulfa Alfia mengatakan, sinergi dengan media menjadi salah satu bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai bahaya rokok ilegal dan manfaat cukai yang kembali kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember sebagai forum untuk menyamakan persepsi terkait informasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang perlu disampaikan kepada masyarakat.
“Kita menyamakan persepsi, publikasi apa terkait DBHCHT yang bisa disampaikan ke masyarakat. Kita berharap partisipasi teman-teman media, jurnalis, wartawan untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan manfaat cukai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui dua metode, yakni represif melalui penindakan dan upaya pencegahan melalui sosialisasi.
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam dua bentuk, yakni tatap muka dan non-tatap muka. Media massa maupun media sosial dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung sosialisasi secara non-tatap muka.
“Bisa lewat media sosial, media cetak maupun media elektronik,” jelasnya.
Tak hanya itu Ulfa Alfia juga mengungkapkan, capaian penindakan Bea Cukai Jember hingga akhir Juli 2026 telah mencapai sekitar 9 juta lebih batang rokok ilegal, atau hampir 10 juta batang.
Jumlah tersebut bahkan disebut telah jauh melampaui target penindakan yang ditetapkan untuk tahun berjalan.
“Target kami sebenarnya sekitar 1 sekian juta. Tahun 2025 realisasi kami tiga juta batang. Tapi sampai akhir Juli 2026 sudah hampir 10 juta batang,” ungkapnya.
Meski demikian, Ulfa Alfia menyampaikan bahwa angka tersebut masih akan disampaikan kembali secara lebih rinci setelah data resmi dengan angka persisnya tersedia.
Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut penerimaan negara dan manfaat yang nantinya kembali kepada masyarakat.
Masyarakat, lanjutnya, diharapkan memahami bahwa membeli, mengonsumsi, mengedarkan maupun memproduksi rokok ilegal memiliki berbagai dampak.
“Yang kita harapkan masyarakat mengetahui dan memahami dampak membeli rokok ilegal terhadap banyak hal, termasuk penerimaan negara. Dari penerimaan negara itu yang kembali kepada masyarakat juga terdampak,” katanya.
Selain aspek penerimaan negara, Ulfa Alfia juga mengingatkan masyarakat mengenai aspek kesehatan. Menurutnya, produk rokok ilegal tidak melalui standar dan pengawasan sebagaimana produk rokok legal yang memenuhi ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut, Ulfa Alfia juga menanggapi mengenai adanya informasi temuan bahan yang tidak lazim, seperti serbuk kayu, dalam rokok ilegal.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan temuan serupa di wilayah Jember.
“Kalau untuk di Jember, sementara ini yang unik-unik masih belum kami temukan,” ujarnya.
Menurut Ulfa Alfia, ketika Bea Cukai Jember menemukan rokok ilegal dalam kegiatan penindakan, barang tersebut biasanya langsung diproses sesuai ketentuan hingga dilakukan pemusnahan. Pihaknya mengakui adanya keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengujian laboratorium terhadap setiap barang hasil penindakan.
“Kami punya keterbatasan. Biasanya kalau kita dapat rokok ilegal, langsung dimusnahkan. Kita tidak melakukan uji lab karena keterbatasan resource kami,” jelasnya.
Terkait informasi mengenai temuan serbuk kayu dalam rokok ilegal, Ulfa membenarkan bahwa informasi tersebut memang ada, namun temuan tersebut bukan berasal dari wilayah Jember.
Ia berharap meningkatnya sosialisasi dan pemberitaan mengenai rokok ilegal membangun kesadaran masyarakat sehingga tidak lagi membeli maupun mengonsumsi. (*)







