MAGETAN, Wartatransparansi.com – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan,Hj.Rita Haryati, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Perunggasan yang digelar di Ruang Eksekutif Polres Magetan, Kamis (6/8/2026).
Rapat yang difasilitasi oleh Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. tersebut diikuti jajaran OPD terkait, anggota DPRD Kabupaten Magetan, Satgas Pangan, organisasi peternak, pedagang telur, serta pelaku usaha perunggasan.
.
Dalam pertemuan tersebut, para peternak menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari tingginya biaya produksi, harga jual telur yang berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP), hingga perlunya pengawasan terhadap praktik perdagangan yang dinilai merugikan peternak rakyat.
Para pedagang telur juga menyampaikan bahwa mereka terpaksa mengikuti harga pasar dari daerah lain agar tetap mampu bersaing, sementara pelaku Poultry Shop mengungkapkan adanya penurunan tajam permintaan DOC (Day Old Chick) akibat belum stabilnya harga telur.
.
Berdasarkan paparan Dinas Peternakan Kabupaten Magetan, saat ini terdapat 1.036 peternak dengan populasi sekitar 2,9 juta ekor ayam petelur yang mampu menghasilkan sekitar 79 ton telur per hari, sedangkan kebutuhan konsumsi di Kabupaten Magetan jauh lebih rendah.
Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kelebihan produksi yang berdampak pada penurunan harga telur.
Dinas Peternakan juga menjelaskan bahwa hingga kini belum terdapat regulasi dari pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pembatasan populasi ayam petelur sehingga intervensi pemerintah masih sangat terbatas.
.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan, Rita Haryati, menegaskan bahwa kondisi yang disampaikan para peternak dan pedagang merupakan fakta di lapangan yang harus segera mendapat perhatian bersama.
Menurutnya, pemetaan populasi ayam petelur menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar sehingga harga telur dapat lebih stabil.
.
Selain itu, Rita Haryati mendorong adanya komitmen bersama antara peternak, pedagang, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola tata niaga telur ayam ras.
Ia juga menilai perlu adanya pendataan yang akurat mengenai jumlah peternak, populasi ayam, hingga produksi telur sebagai dasar dalam menyusun kebijakan yang tepat.
DPRD Kabupaten Magetan juga siap memperjuangkan aspirasi peternak dengan mengirimkan surat kepada DPR RI agar regulasi terkait tata kelola perunggasan diperkuat sehingga memiliki dasar hukum yang lebih mengikat.
.
Sementara itu, Kapolres Magetan menegaskan bahwa Polres Magetan sebagai bagian dari Satgas Pangan akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan guna menjaga stabilitas perdagangan telur.
Kapolres juga menginstruksikan jajaran Polsek untuk berkoordinasi dengan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mengutamakan pembelian telur dari peternak lokal sesuai Harga Acuan Pembelian, sekaligus mendukung program Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memperkuat ekonomi masyarakat.
.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan delapan poin komitmen bersama, di antaranya menjaga persaingan usaha yang sehat dan kondusif, memperkuat komunikasi antarpelaku usaha, meningkatkan pengawasan pasar oleh Satgas Pangan dan pemerintah daerah, mengkaji pembatasan populasi ayam petelur, mengoptimalkan pengawasan terhadap SPPG sesuai ketentuan pemerintah, mendorong DPRD Kabupaten Magetan menyampaikan aspirasi kepada DPR RI, serta memastikan setiap pendirian usaha peternakan memperoleh izin dari dinas terkait dan disosialisasikan kepada asosiasi peternak.
Melalui sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Magetan, Polres Magetan, organisasi peternak, pedagang, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta stabilitas harga telur yang mampu melindungi peternak rakyat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*)







