banner 400x130

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, DPRD Surabaya Tekankan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah

SURABAYA, WartaTransparansi.com  – DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (27/7/2026). Meski seluruh fraksi menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban tersebut, sejumlah rekomendasi strategis tetap disampaikan sebagai evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri itu dihadiri 34 anggota dewan, sehingga memenuhi syarat kuorum untuk mengambil keputusan.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu fraksi yang memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menilai pemerintah kota perlu memperluas penerapan digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.

Menurutnya, digitalisasi harus diperkuat pada sektor pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak parkir, pajak makanan dan minuman, hingga objek pajak lainnya.

“Kami memberikan rekomendasi untuk melanjutkan intensifikasi sosialisasi digitalisasi pajak. Fokusnya pada pajak reklame, PBJT, pajak parkir, pajak makanan dan minuman serta objek pajak lainnya,” ujar Aning.

PKS juga menyoroti capaian retribusi parkir yang dinilai belum memenuhi target selama tiga tahun berturut-turut. Fraksi tersebut menilai rendahnya realisasi bukan semata-mata disebabkan oleh kinerja organisasi perangkat daerah, melainkan karena target yang ditetapkan belum mencerminkan potensi riil.

“Target retribusi parkir dan tempat khusus parkir tiga tahun berturut-turut tidak tercapai. Bukan karena kinerja dinas, tetapi karena target yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga realisasinya hanya berkisar 30 persen,” katanya.

Selain persoalan pendapatan, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan pembenahan dalam pengelolaan aset daerah. Aning menyebut masih banyak aset tanah milik pemerintah yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Data yang kami lihat menunjukkan aset berupa tanah bernilai puluhan triliun rupiah yang sebagian besar belum terkelola secara optimal. Reformasi pengelolaan aset harus menjadi prioritas,” tegasnya.

PKS juga mendorong agar belanja modal lebih diarahkan pada sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pengendalian banjir, transportasi publik, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, kesejahteraan tenaga operasional diminta tetap menjadi perhatian dalam kebijakan efisiensi anggaran.

Walaupun memberikan sejumlah catatan, Fraksi PKS tetap menyatakan persetujuannya terhadap Raperda tersebut.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar juga menekankan pentingnya pembenahan sektor parkir sebagai salah satu sumber PAD. Juru bicara Fraksi Golkar, dr. Akmarawita Kadir, mengungkapkan realisasi retribusi parkir tepi jalan umum baru mencapai 34,40 persen dari target yang ditetapkan.

“Realisasi sektor parkir tepi jalan umum hanya mencapai 34,40 persen. Pemerintah kota harus segera mengimplementasikan digitalisasi pembayaran non-tunai secara masif dan menutup celah kebocoran pendapatan dengan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Selain itu, Golkar meminta pemerintah meningkatkan kualitas perencanaan anggaran agar sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dapat ditekan. Fraksi tersebut juga mendorong peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi dividen yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Golkar juga mengingatkan agar pembiayaan daerah diarahkan untuk menyelesaikan persoalan yang masih menjadi tantangan utama Kota Surabaya, khususnya penanganan banjir.

Disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi penutup tahapan evaluasi penggunaan anggaran tahun lalu. Namun, berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan, memperkuat pendapatan daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pada penyusunan APBD berikutnya. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas