banner 400x130

Komisi E dan Pemprov Jatim Perkuat Kesetaraan Hak Disabilitas

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno

SURABAYA – Komisi E DPRD Provinsi Jatim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim semakin intensif membahas Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Raperda ini nantinya diarahkan untuk mengubah paradigma perlindungan penyandang disabilitas dari pendekatan belas kasihan menjadi pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus menjadi pelopor dalam pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 2 persen.

“Teman-teman Komisi A nanti kita minta agar BKD menyiapkan proses rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan mereka yang fisiknya normal,” kata Sri Untari usai rapat pembahasan Raperda di Gedung DPRD Jatim.

Menurut legislator perempuan asal Dapil Malang Raya, penyesuaian bidang kerja bagi penyandang disabilitas sangat memungkinkan dilakukan sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Posisi seperti administrasi atau juru ketik dinilai dapat menjadi pilihan dalam proses rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas.

Raperda juga memuat sanksi administratif berjenjang bagi instansi, BUMD, maupun perusahaan swasta yang tidak memenuhi ketentuan. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha.

“Di Perda ada sanksi mulai teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Kita ingin memastikan human rights ini sungguh-sungguh dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service,” tegas legislator fraksi PDI-P.

Selain urusan ketenagakerjaan, Raperda mengamanatkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga nonstruktural yang independen.

Menariknya minimal 50 persen komposisi anggota KDD nantinya wajib berasal dari penyandang disabilitas. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan ruang keterlibatan langsung bagi penyandang disabilitas dalam kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan hak mereka.

Selain itu, di sektor layanan publik, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong pembebasan tarif transportasi daerah, termasuk Bus Trans Jatim, bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah juga diberi waktu transisi maksimal lima tahun sejak Perda diundangkan untuk menyesuaikan sarana dan prasarana publik agar lebih inklusif (pasal 76).

“Disabilitas itu jumlahnya tidak banyak. Kalau di satu bus ada satu orang, digratiskan itu bagian dari sedekah dan tidak akan memberatkan pemerintah,” kata Sri Untari.

Ia meminta Pemprov Jatim segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda.

Menurutnya, aturan turunan tersebut penting agar mekanisme pelayanan dan instrumen penganggaran bagi penyandang disabilitas dapat berjalan secara jelas dan terukur.

Sri Untari juga menjelaskan, sebelum menyusun konsep pembentukan Komisi Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah di Jawa Timur serta ke Jakarta. (*)

Penulis: Nur Ismaindah