SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur menyepakati penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar untuk Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.
Kesepakatan tersebut disahkan setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Khofifah mengatakan tambahan modal diperlukan untuk memperkuat kondisi keuangan Jamkrida Jatim. Saat ini, gearing ratio perusahaan mencapai 35,76 kali, mendekati batas atas yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 40 kali.
“Angka gearing ratio PT Jamkrida Jatim saat ini dikategorikan kurang sehat dan meningkatkan risiko keuangan PT Jamkrida Jatim,” kata Khofifah.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025, apabila gearing ratio Jamkrida mencapai 40 kali, perusahaan tidak diperbolehkan membagikan dividen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah daerah mendorong penambahan penyertaan modal melalui rancangan perda tersebut.
Selain memperkuat permodalan, penambahan modal diharapkan meningkatkan kapasitas Jamkrida dalam memberikan layanan penjaminan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta usaha produktif lainnya.
Khofifah menyebut jumlah UMKM di Jawa Timur berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Jatim pada 2024 mencapai 9,78 juta unit usaha. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan sektor UMKM memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah sekaligus menyerap tenaga kerja.
Hingga Juni tahun lalu, Jamkrida Jatim tercatat telah memberikan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai mencapai Rp10,11 triliun.
“Besarnya jumlah pelaku UMKM ini membuktikan bahwa sektor tersebut memiliki peran strategis sebagai penopang utama perekonomian daerah, sekaligus penyerap tenaga kerja dan penggerak roda ekonomi di Jawa Timur,” ujarnya.
Khofifah menambahkan, penguatan Jamkrida dibutuhkan untuk memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan formal. Dengan kapasitas permodalan yang lebih kuat, Jamkrida diharapkan dapat meningkatkan penjaminan pembiayaan bagi pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemprov Jatim dan DPRD Jatim, tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar tidak diberikan sekaligus. Pemenuhan modal dilakukan secara bertahap mulai 2027 hingga 2029 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja perusahaan. (*)







