banner 400x130

DPRD Surabaya Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Ingatkan Pengelolaan SILPA Harus Lebih Optimal

SURABAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (27/7/2026).

Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis dari Badan Anggaran (Banggar), terutama terkait pengelolaan Saldo Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp516,82 miliar agar dimanfaatkan secara optimal dan dikelola secara akuntabel.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri dengan dihadiri 34 anggota dewan, sehingga memenuhi kuorum. Setelah mendapat persetujuan DPRD, dokumen pertanggungjawaban APBD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagai tahapan sebelum pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Juru Bicara Banggar DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mengatakan pembahasan Raperda dilakukan berdasarkan surat Wali Kota Surabaya tertanggal 26 Juni 2026 mengenai permohonan persetujuan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Proses pembahasan berlangsung melalui serangkaian rapat sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.

Dalam laporan Banggar disebutkan, kondisi keuangan Pemerintah Kota Surabaya hingga 31 Desember 2025 menunjukkan total aset mencapai sekitar Rp67,13 triliun. Sementara kewajiban daerah tercatat sebesar Rp656,82 miliar dengan ekuitas sekitar Rp66,48 triliun. Adapun laporan operasional mencapai Rp7,68 triliun dan SILPA setelah koreksi tercatat sebesar Rp516,82 miliar.

Banggar juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Surabaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, menurut Azhar, capaian tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran.

“Banggar mengapresiasi predikat WTP yang diraih secara berturut-turut. Namun pemerintah kota harus mampu melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan serapan anggaran, memperbaiki kinerja OPD, mengendalikan SILPA agar optimal, serta mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap eksekusi anggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Azhar.

Menanggapi persetujuan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan hasil pembahasan akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur paling lambat tiga hari setelah rapat paripurna.

“Alhamdulillah tadi sudah disetujui. Dalam waktu paling lambat tiga hari akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi. Setelah itu baru kami bisa melanjutkan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan,” kata Eri.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, Eri turut menanggapi usulan Fraksi PKS mengenai penambahan armada transportasi umum. Ia menegaskan setiap program pembangunan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta disusun berdasarkan skala prioritas.
“Kalau semua disentuh sekaligus, tidak akan pernah selesai. Kita harus menentukan prioritas, apakah banjir, pengaspalan jalan, atau transportasi umum. Setelah kemampuan fiskal dihitung, baru diputuskan mana yang didahulukan sehingga targetnya benar-benar tercapai,” ujarnya.

Eri juga menepis kekhawatiran masyarakat terkait pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) setelah muncul kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan direksi. Menurutnya, proses seleksi direktur utama baru dilakukan secara terbuka hingga tingkat nasional guna memperoleh pemimpin yang profesional.
Ia menambahkan, seluruh pimpinan BUMD bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan perusahaan. Karena itu, audit independen terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan.

Sementara terkait kondisi satwa di KBS, Eri menyebut pengawasan rutin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tidak menemukan adanya kematian satwa akibat kelalaian pengelola. Bahkan, jumlah pengunjung Kebun Binatang Surabaya disebut terus menunjukkan tren peningkatan.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Surabaya kini menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai dasar melanjutkan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan Tahun 2026. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas