PASURUAN – Meski telah mendapatkan berbagai fasilitas pendukung dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan, mulai dari kantor hingga kendaraan dinas, kinerja Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pasuruan dinilai belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Satgas BGN, serta Koordinator BGN Kabupaten Pasuruan yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ketua AJPB, Henry, dalam forum tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasuruan yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Pasuruan dan Satgas BGN perlu segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara optimal.
“Di lapangan masih banyak ditemukan persoalan, mulai dari perizinan, sistem IPAL, hingga standar kebersihan ruang penyimpanan bahan makanan. Bahkan kami menemukan indikasi limbah SPPG dibuang ke sungai,” ujar Henry.
Selain itu, AJPB juga meminta DPRD dan Satgas BGN memberikan rekomendasi kepada BGN Provinsi maupun pusat untuk mengevaluasi posisi Aisah sebagai Koordinator BGN Kabupaten Pasuruan.
“Kinerja yang ditunjukkan selama ini dinilai belum mencerminkan kepemimpinan yang baik. Transparansi informasi kepada masyarakat masih minim, pengawasan terhadap SPPG juga dianggap lemah,” katanya.
Henry juga menyoroti adanya dugaan pencatutan nama tokoh masyarakat dan pejabat daerah oleh oknum pengelola SPPG saat mendapat kritik terkait kualitas menu maupun sanitasi.
“Ada temuan pengurus SPPG yang mencatut nama Ibunda Bupati Pasuruan ketika dipersoalkan terkait kualitas makanan dan kondisi sanitasi. Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
AJPB turut mendorong Satgas BGN dan Koordinator BGN untuk segera menyediakan aplikasi pengaduan yang dapat diakses masyarakat guna meningkatkan transparansi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan program MBG.
Sementara itu, Ketua LSM PMD-M, Gus Ujay, mempertanyakan adanya rangkap jabatan yang diduga terjadi di lingkungan BGN.
“Bagaimana mungkin seorang Koordinator BGN tingkat kecamatan juga menjadi Ketua SPPG di wilayah yang sama. Lalu bagaimana fungsi pengawasannya bisa berjalan secara objektif?” ujarnya.
Senada dengan itu, Komisioner AJPB, Masroni, menilai Satgas BGN dan Koordinator BGN Kabupaten Pasuruan belum menunjukkan kinerja yang maksimal.
“Masih ada sejumlah SPPG yang telah beroperasi namun persyaratan perizinannya belum lengkap dan masih dalam proses. Ini perlu menjadi perhatian serius,” katanya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, yang hadir bersama Abdul Karim, Helmi Sudiono Fauzan, Febrian Syah, dan Kasiman, menyatakan kesiapan DPRD untuk melakukan sidak bersama Satgas BGN.
“Kami siap turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh dapur SPPG berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini penting agar kejadian dugaan keracunan siswa di Purwosari tidak terulang kembali,” ujar politisi PKS tersebut.
Terkait usulan evaluasi terhadap Koordinator BGN Kabupaten Pasuruan, Najib menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Gerindra, Febrian Syah, meminta Koordinator BGN membuka data terkait SPPG yang diduga melanggar SOP serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.
“Koordinator BGN harus transparan terkait SPPG yang tidak mematuhi aturan serta memastikan pengawasan terhadap dapur-dapur yang sudah beroperasi namun belum mengantongi izin lengkap,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan Koordinator BGN Kabupaten Pasuruan, Nurkholis, dinilai belum mampu memberikan penjelasan secara menyeluruh atas berbagai persoalan yang disampaikan peserta RDP. Sejumlah peserta bahkan menilai tanggapan yang diberikan belum menjawab substansi permasalahan secara kontekstual. (*)







