banner 400x130
Ekbis  

Dana Talangan Rp786,573 Miliar: Strategi Rasional Percepat Pembangunan dengan Pijakan Hukum

Instrumen pinjaman daerah senilai Rp 786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) merupakan langkah manajemen keuangan publik yang terukur, rasional, dan memiliki pijakan hukum yang kokoh

JEMBER, Wartatransparansi.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam mengajukan instrumen pinjaman daerah senilai Rp 786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) merupakan langkah manajemen keuangan publik yang terukur, rasional, dan memiliki pijakan hukum yang kokoh.

Pembiayaan ini diproyeksikan untuk mengakselerasi pembangunan fasilitas publik dasar di tengah keterbatasan ruang anggaran daerah.

Hal tersebut dipaparkan oleh Advokat, Konsultan Hukum, Mediator, sekaligus Pengamat Hukum Publik, ANASRUL, S.H., C.I.L., C.Med., melalui hasil kajian hukum terhadap rencana pembiayaan pembangunan Kabupaten Jember dalam Rancangan APBD 2027.

Dalam analisisnya, Anasrul menjelaskan bahwa pada rancangan KUA-PPAS APBD 2027, belanja daerah Jember diproyeksikan mencapai Rp 5,5 triliun. Di sisi lain, proyeksi pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 4,5 triliun, sehingga muncul selisih defisit anggaran senilai Rp 1 triliun. Untuk menutupi defisit tersebut, Pemkab Jember menyiapkan dua opsi pembiayaan, yakni mengalokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 200 miliar dan mengajukan opsi pinjaman daerah ke BUMN PT SMI sebesar Rp 786,573 miliar.

“Kebijakan mengambil pinjaman ini sama sekali bukan mencerminkan ketidakmampuan pengelolaan fiskal, melainkan sebuah strategi manajemen keuangan publik yang logis demi mempercepat pemerataan pembangunan. Seluruh dana pinjaman dialokasikan 100 persen untuk belanja modal produktif yang menghasilkan aset daerah, bukan untuk belanja rutin seperti gaji pegawai atau operasional kedinasan,” ujar Anasrul.

Salah satu penekanan mendasar dari kajian Anasrul terletak pada analisis biaya waktu. Berdasar kalkulasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember per Juni 2026, laju kenaikan harga sektor pekerjaan umum tercatat sebesar 2,22 persen per bulan atau setara 26,64 persen apabila dihitung secara tahunan.

Sementara itu, beban suku bunga pinjaman yang ditawarkan PT SMI sangat rendah, yakni 6 persen per tahun. Terdapat margin efisiensi sebesar 20,64 persen antara potensi pembengkakan biaya akibat penundaan pengerjaan fisik dibandingkan kewajiban bunga pinjaman.

Anasrul menguraikan bahwa penundaan pengerjaan selama dua tahun berisiko memicu potensi kerugian akibat inflasi konstruksi hingga Rp 474,703 miliar. Nilai tersebut jauh melebihi kalkulasi total bunga pinjaman 4 tahun yang berkisar sekitar Rp117,98 miliar.

Dengan mengambil opsi pembiayaan sekarang, daerah secara teknis berhasil menghemat anggaran sekitar sekitar Rp356,71 miliar.
Seluruh porsi dana pinjaman senilai Rp 786,573 miliar tersebut disebar secara spesifik untuk membenahi tiga pos pelayanan umum. Pertama, sektor perbaikan jalan (Rp 400 Miliar).

“Ditargetkan untuk membenahi 527,68 kilometer jalan kabupaten yang mengalami kerusakan. Peningkatan kualitas jalan ini diestimasikan mampu menghemat beban logistik hasil panen warga hingga Rp 54,75 miliar per tahun,” ungkapnya.

Kedua, sektor penerangan jalan umum/PJU (Rp 200 Miliar). Yakni, dialokasikan bagi pengerjaan 12.400 titik PJU bertenaga surya di 226 desa dan 22 kelurahan.

“Proyek ini diproyeksikan menghidupkan niaga malam hari dengan estimasi perputaran ekonomi UMKM mencapai Rp 297,6 miliar per tahun,” terangnya.

Ketiga, Sektor Pelayanan Kesehatan (Rp186,573 Miliar), nantinya digunakan untuk memperkuat dua rumah sakit daerah, yakni RSD dr. Soebandi (Rp 130 miliar) dan RSD Balung (Rp 56,573 miliar) melalui penambahan gedung, fasilitas 200 tempat tidur, serta modernisasi alat medis.

Dari aspek regulasi, Anasrul menegaskan bahwa langkah ini berlandaskan pada ketentuan hukum yang sah. Yaitu, mencakup UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Pasal 158-161), PP Nomor 12 Tahun 2019, serta PMK Nomor 178 Tahun 2022.

Secara kapasitas keuangan, ambang batas rasio cicilan yang diperbolehkan regulasi pemerintah adalah maksimal 15 persen dari pendapatan APBD.**

Penulis: sug/ais