banner 400x130

Kemenag Keluarkan Tiga Arah Kebijakan Cegah Kekerasan di Pesantren

JAKARTA – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan tiga arah kebijakan Kementerian Agama dalam mencegah kekerasan di pesantren. Tiga hal ini dipaparkan Wamenag pada Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam di Jakarta.

Wamenag awalnya menegaskan bahwa kebijakan yang dirumuskan bertumpu pada penguatan nilai-nilai dasar pesantren, serta dirancang untuk mengembalikan esensi pesantren sebagai ruang asuh yang aman, sehat, dan sepenuhnya bebas dari segala bentuk intimidasi maupun pelecehan.

Usulan langkah strategis Kementerian Agama ini juga bertumpu pada reposisi pesantren sebagai ruang pendidikan sekaligus ruang perlindungan. Pemerintah menilai pondok pesantren bukan sekadar tempat untuk mentransfer ilmu agama secara konvensional, melainkan sebuah institusi pengasuhan yang memegang tanggung jawab penuh dalam menjaga keselamatan jiwa, fisik, dan martabat setiap santri yang dititipkan di dalamnya.

Untuk itu, lanjut Wamenag, ke depan indikator mutu pesantren tidak hanya diukur dari aspek kedalaman ilmu santri saja, tapi juga mencakup ekosistem internal yang mampu menghadirkan lingkungan belajar yang aman, sehat, serta sepenuhnya bersih dari tindakan kekerasan. Perlindungan santri mutlak disadari sebagai bagian dari amanah pendidikan Islam yang sakral, bukan hanya pemenuhan kewajiban administratif belaka.

“Kita harus memastikan bahwa kehadiran negara dalam memperkuat pencegahan kekerasan ini berjalan efektif tanpa sedikit pun mengurangi kemandirian dan kekhasan yang dimiliki pesantren. Pelindungan santri adalah bagian dari amanah pendidikan Islam, bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas,” ungkap Wamenag di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Berikut tiga arah kebijakan cegah kekerasan di pesantren:

Arah Kebijakan I: Penguatan Tata Kelola Pesantren

– Kebijakan Tertulis: Langkah strategis utama difokuskan pada penetapan aturan tertulis yang komprehensif mengenai pencegahan kekerasan, penyusunan kode etik pengasuhan yang jelas, serta penentuan sanksi yang tegas bagi setiap bentuk pelanggaran.

– Penguatan Satgas: Kelembagaan diperkuat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diisi oleh personel yang kompeten, memiliki integritas tinggi, bersifat indenpenden, dan selalu berorientasi atau berpihak pada perlindungan korban.

– Pembagian Tanggung Jawab: Memastikan adanya kejelasan pembagian tugas pengawasan di internal lembaga, di mana setiap pengasuh serta tenaga kependidikan memiliki tanggung jawab pengawasan yang spesifik dan terukur.

– Penerapan Harian: Mengintegrasikan aspek perlindungan santri agar tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas, melainkan menjadi praktik rutin dan pembiasaan sehari-hari dalam seluruh proses pengasuhan dan pembelajaran di lingkungan pesantren.

– Pembinaan Kemenag: Kementerian Agama mengawal kebijakan ini secara struktural dengan memasukkan indikator-indikator ruang aman ke dalam instrumen pembinaan, program pendampingan, hingga evaluasi berkala terhadap pengelolaan pesantren.

Arah Kebijakan II: Pencegahan dan Penanganan Berpusat pada Korban

– Kanal Pengaduan: Menyediakan fasilitas pengaduan resmi yang memiliki karakteristik responsif dalam menindaklanjuti laporan, aman, terjamin kerahasiaannya, ramah terhadap anak, serta mudah diakses oleh seluruh warga pesantren.

– Penanganan Laporan: Setiap laporan kekerasan yang masuk harus diproses melalui mekanisme penanganan yang cepat, transparan/jelas, objektif, dan seluruh tahapannya wajib terdokumentasi dengan baik.

– Pelindungan Korban: Memberikan kepastian dan jaminan keamanan yang menyeluruh bagi korban, yang mencakup pemberian pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma, pemenuhan hak pendidikan agar tidak terputus, serta fasilitasi bantuan hukum.

– Penyelesaian Kasus: Menolak dan mencegah segala bentuk upaya perdamaian (mediasi) yang bersifat sepihak atau menekan posisi korban, serta memastikan proses penyelesaian tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana atau sanksi dari pelaku.

– Prinsip Keadilan: Menjalankan seluruh rangkaian penegakan hukum dan sanksi dengan mengutamakan pemenuhan hak-hak serta kepentingan terbaik bagi korban melalui proses penyidikan dan penyelesaian yang adil serta profesional.

Arah Kebijakan III: Pengawasan, SDM, dan Kolaborasi Lintas Sektor

– Penguatan SDM: Meningkatkan kapasitas pengasuh dan personel Satgas secara berkelanjutan melalui pelatihan-pelatihan khusus yang mendalam mengenai sistem perlindungan anak dan kecakapan dalam penanganan awal saat kasus terjadi.

– Pengawasan Berkala: Melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin guna memetakan potensi risiko kekerasan di lingkungan pesantren, serta merumuskan langkah tindak lanjut yang konkret dan terukur.

– Sistem Pendataan: Membangun sistem administrasi data yang tertib untuk mencatat setiap laporan dan kronologi penanganan kasus, dengan catatan wajib menyamarkan atau tidak membuka identitas korban (anonimitas terjamin).

– Kolaborasi Lintas Sektor: Memperluas jejaring perlindungan dengan memperkuat sinergi dan komunikasi aktif antara pihak internal pesantren, Kementerian Agama, lingkungan keluarga santri, instansi layanan kesehatan, hingga aparat penegak hukum.

– Pelindungan Digital: Memperluas ruang aman hingga ke ranah siber dengan menyusun langkah preventif untuk mencegah terjadinya perundungan (cyberbullying), eksploitasi, serta bentuk-bentuk pelecehan seksual digital di lingkungan pesantren. **

(ais/din)