banner 400x130

BGN Pecat 66 Kepala Dapur MBG, Pelanggaran Disiplin hingga Kasus Keracunan Jadi Sorotan

Kepala BGN Sudaryono

JAKARTA, WartaTransparansi.com  – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 66 kepala dapur MBG diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari mangkir bertugas hingga terlibat judi online dan dugaan tindak pidana.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur MBG yang dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi diberhentikan secara tidak hormat karena tindakan indisipliner,” kata Sudaryono di Kantor BGN Pusat, Jumat (8/8/2026).

Menurut Sudaryono, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Salah satunya kepala dapur yang tidak berada di lokasi kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut.
“Yakni tidak berada di tempat (dapur MBG) lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing, yaitu mengaku duitnya hilang karena penipuan dan lain-lain,” ujarnya.

Tak hanya pelanggaran disiplin, BGN juga menemukan kepala dapur yang terlibat aktivitas judi online. Selain itu, terdapat pula kasus yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan tindak pidana lainnya.

“Kemudian ada juga yang terlibat judi online,” ungkap Sudaryono.
Ia menambahkan, sejumlah kepala dapur juga terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu. Atas pelanggaran tersebut, proses pemberhentian sebagai ASN PPPK dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) kami sudah proses 66 kepala dapur, sisanya ada 60 kasus yang dalam pembinaan internal,” jelasnya.

Secara keseluruhan, BGN mencatat sebanyak 117 kepala dapur MBG telah diberhentikan atau mendapatkan pembinaan.

Sebarannya meliputi Jawa Barat 29 kasus, Jakarta dan Banten 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Kalimantan 9 kasus, Sulawesi 4 kasus, serta lima kasus di wilayah lainnya.

Selain pelanggaran indisipliner, kasus keracunan MBG yang terjadi berulang juga menjadi salah satu dasar BGN melakukan evaluasi dan memproses pemberhentian kepala dapur yang dinilai melakukan pelanggaran.

“Ini menjadi salah satu alasan kami memproses pemberhentian secara tidak hormat kepada kepala dapur yang melakukan pelanggaran,” pungkas Sudaryono.**

(din/ais)