Dinas PUPR Kota Mojokerto Ajak Pengusaha Miliki Ijin PBG dan SLF Demi Keamanan Konsumen

Kepala DPUPR Perkim Kota Mojokerto, Ir. Endah Supriyani, S.T M.T. bersama Kepala DPM PTSP Fibriyanti, S.Sos, M.Si saat melakukan sosialisasi PBG dan SLF 2026 di Balai Kota Mojokerto

MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto mengajak pengusaha yang mengelola (Hotel, Cafe dan Resto) yang menyebar di kota Mojokerto untuk meyempurnakan fasilitas bangunan agar memenuhi standar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung ) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) juga menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.

Kepala DPUPR Perkim Kota Mojokerto, Ir. Endah Supriyani, S.T M.T., dikonfirmasi awak media Minggu, (3/5/2026) menegaskan PBG adalah izin membangun hingga merawat gedung sesuai standar teknis. Sedangkan SLF jadi bukti bangunan laik fungsi sebelum dipakai.

Bagi pengusaha yang hendak mendirikan bangunan khususnya untuk hotel, cafe dan resto wajib mengurus ijin agar bangunannya memiliki standar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung ) serta SLF (Sertifikat Layak Huni) dari kantor instansi yang menaunginya. Demikian juga tenpat usaha yang sudah memiliki bangunan lama juga diwajibkan untuk menyesuaikan agar bisa memiliki PBG dan SLF.

Dijelaskan untuk mendapatkan PBG dan SLF para pengusaha bisa mengurusnya dan mendapatkan informasi di MPP (Mall Pelayanan Punlik) Gajah mada atau langsung ke kantor PUPR Perkim untuk mendapatkan layanan konsultasi secara gamblang.

Menurut Endah Supriyani agar pengusaha bisa memahami dengan jelas adanya regulasi tersebut, Kantor PUPR Perkim bersama Kantor DPMPTSP Kota Mojokereto juga telah melakukan sosialisasi dengan memanggil pengusaha yang memiliki usaha yang dimaksud (Perhotelan, Cafe dan Resto). Tujuan dilakukan sosialisasi tersebut, menganjur agar para pengusaha bisa mengurusnya sendiri sehingga tidak ada ruang gerak buat pungli (pungutan liar) dalam proses pengurusan (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kami tidak mengizinkan pungutan-pungutan lain di luar tarif retribusi yang ditetapkan pemerintah dan kami tidak akan memberi ruang gerak bagi pelaku pungli. Untuk itu para pengusaha bisa mendaftar dan datang langsung ke MPP dan kami mendukung penuh proses sesuai prosedur. ”harap Endah Supriyani, Minggu (3/Mei 2026).

Kadis PUPR Perkim Kota Mojokerto mengakui masih banyak pelaku usaha masih bingung mengurus izin terkait PBG dab SLF. Untuk itu pihaknya baik Kantor PUPR Perkim dan Kantor DPM PTSP telah membuka layanan konsultasi langsung bagi pengajuan gedung baru maupu bangunan gedung yang sudah ada sebelumnya.

“Para pengusaha jangan ragu-ragu untuk bertanya, agar tidak banyak kesalahpahaman yang bikin proses jadi sulit. Sulit atau tidak tergantung niat di awal. Nantinya persyaratan akan kita sederhanakan,”tegas Endah Supriyani .

Kadis PUPR Perkim mengingatkan, bahwa IMB sudah tak berlaku lagi, untuk itu bagi pemilik . pelaku usaha yang sudah memiliki IMB diwajibkan mengurus ijin baru menjadi PBG karena memang regulasi menganjurkan seperti itu, jadi harus diubah
“Bagi beberapa pelaku usaha yang sudah memiliki IMB harus secepatnya di ubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) karena regulasinya memang menganjurkan seperti itu,” tegasnya.

Menurut Kadis PUPR Perkim, PBG dan SLF bukan sekadar stempel legalitas. Namun ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan konsumen yang datang ketempat usaha bersangkutan sekaligus kesehatan lingkungan. PBG adalah izin membangun hingga merawat gedung sesuai standar teknis. SLF jadi bukti bangunan laik fungsi sebelum dipakai.

Secara terpisah Kepala DPM PTSP Kota Mojokerto, Fibriyanti, S.Sos, M.Si, menyebutkan usai melakukan sidak sekaligus pendataan pada usaha hotel, Cafe dan Resto yang saat ini mulai marak keberadaannya, hasilnya banyak temuan bangunan yang belum berstandar PBG dan SLF, sehingga perlu sosialisasi massal.

“Usaha cafe dan resto di Kota Mojokerto makin marak. Sangat diminati Gen Z untuk konten medsos. Agar konsumen tersebut mendapatkan perlindungan aman dan nyaman, mks tempat usaha tersebut perlu dipastikan sudah mengantongi ijin PBG dan SLF atau belum” kata Fibriyanti.

Untuk itu pihak DPM PTSP akan tetap melakukan pengawasan sesuai peraturan yang berlaku pada tingkat usaha yang ada di Kota Mojokerto. “ Selain melakukan sosialisasi PBG-SLF, juga melakukan sosialisasi membahas kewajiban pelaku usaha lapor LKPM 2026,”tambah Fibriyanti.

“Sosialisasi yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya barusan menjadi bentuk sinergi DPUPR Perkim dan DPM PTSP untuk mempercepat layanan. Targetnya, izin cepat, transparan, tanpa pungli, dan bangunan di Kota Mojokerto aman dipakai,”Tukas Kepala DPM PTSP.(*)

Penulis: Gatot Sugianto