MAGETAN, Wartatransparansi.com – Sidang perkara sengketa tanah dan bangunan dengan nomor 44/Pdt.G/2025 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Magetan, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek yang menjadi sengketa Di Desa Mangge Kecamatan Barat. Senin (27/4/2026).
Joni selaku pemilik objek jaminan merasa dirugikan atas proses lelang yang terjadi. Karena menurutnya untuk harga dalam lelang tidak sesuai dengan harga pasaran. “Saya sebagai pemilik merasa belum ada keadilam karena harga yang dianggap tidak wajar. Saya memang tidak bisa menentukan pasti harga rumah saya,” kata Joni.
Dijelaskan perbandingan harga di sekitar lokasi jauh lebih tinggi. Dijelaskan gudang milik tetangga seluas 490 meter persegi pernah terjual Rp3,1 miliar, sementara lahan seluas 108 meter persegi di sekitar kecamatan dibeli sekitar Rp800 juta.
“Luas tanah saya sekitar 1.000 meter. Jika dihitung berdasarkan harga sekarang, Harusnya nilainya lebih dari 3,1 miliar, bahkan bisa 6 – 7 miliar,” tambah Joni. Harga properti pada akhirnya ditentukan melalui kesepakatan pembeli dan penjual, terlebih lokasi objek berada di kawasan strategis. “Harapan saya dapat keadilan, baik dari pengadilan maupun pihak pemenang lelang. Kami akan tetap memperjuangkan hak kami ,”kata Joni.
Sementara itu Kuasa hukum penggugat Joko Siswanto, S.H, dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Magetan menjelaskan agenda tersebut merupakan tahapan penting sebelum masuk ke proses pembuktian. “Hari ini agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) perkara nomor 44/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Magetan, ” ujarnya.
Pemeriksaan setempat bertujuan memastikan keberadaan serta kesesuaian objek sengketa dengan dokumen perkara. “Ini baru agenda PS, mencocokkan data apakah benar objeknya ada atau tidak. Setelah ini baru masuk agenda pembuktian dan prosesnya masih panjang.
Ditambahkan Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H yang juga salah satu kuasa hukum mengatakan perkara bermula saat aset milik Joni dilelang oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada September lalu 2025 lalu.
Pemilik aset sempat mendapatkan pemberitahuan lelang, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Magetan dengan nomor perkara 28/pdt. Namun ketika proses berjalan tiba tiba obyek sengketa itu dilelang dan kami mencabut perkara lalu mengajukan lagi dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2025 .
“Ini tanahnya sudah dilelang saat perkara berjalan, maka gugatan pertama nomor 28 kami cabut, lalu kami ajukan gugatan baru yang sekarang berjalan ini, nomor 44/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Magetan,” terang Oky. Menurut Oky Adryan harga lelang yang dilakukan pihak bank jauh di bawah nilai wajar pasar.
Selain itu, Ia juga menyoroti harga lelang pertama yang disebut hanya mencapai Rp3,1 miliar. Padahal itu lelang pertama, bukan kedua atau ketiga, tetapi sudah laku di angka Rp3,1 miliar.
Joko Siswanto dan Oky selaku Kuasa hukum penggugay berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nilai pasar sebenarnya dalam memutus perkara. “Harapannya PN Magetan dapat lebih adil dan bijaksana melihat persoalan ini,” ujar mereka berdua. (*)






