MAGETAN, Wartatransparansi.com – Aktivis antikorupsi dari Rumah Hukum dan Aspirasi Publik Parade Keadilan Magetan Sumadi, S.H., melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan yang hingga kini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meskipun para tersangka telah menjalani masa penahanan yang cukup panjang.
Menurut Sumadi, perpanjangan masa penahanan selama 30 hari yang kembali dilakukan penyidik justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, dengan perpanjangan tersebut, para tersangka diperkirakan telah menjalani masa penahanan hingga sekitar 90 hari, sementara berkas perkara belum juga memasuki tahap persidangan.
“Publik berhak curiga. Kasus Pokir Magetan seolah dibiarkan menggantung tanpa kepastian] hukum. Tersangka sudah ditahan berbulan-bulan, tetapi perkara belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan alasan hasil audit BPKP belum keluar,” kata Sumadi
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara penyidik dan auditor dalam menangani perkara yang sejak awal disebut sebagai salah satu kasus korupsi besar di Kabupaten Magetan.
Ia menilai alasan belum keluarnya hasil audit BPKP tidak seharusnya menghambat penyelesaian perkara apabila sejak awal proses penyidikan telah dilakukan secara matang dan terukur.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana progres penyidikan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penyidik tidak siap dengan konstruksi perkara yang dibangun sejak awal. Apalagi perkara ini sudah menjadi perhatian masyarakat Magetan,” katanya.
Sumadi juga mempertanyakan apakah terdapat kelalaian atau ketidak sinkronan dalam proses penyidikan sehingga berpotensi membuka ruang bagi para tersangka untuk mengajukan upaya hukum praperadilan. Dan lolos dari jeratan hukum
Pertanyaan yang muncul di masyarakat adalah apakah penyidik sengaja membiarkan kondisi ini sehingga perkara berpotensi dipraperadilkan. Jika nantinya terdapat cacat prosedur dalam penetapan tersangka atau proses penyidikan, tentu hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tersangka untuk menggugurkan status hukumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti belum adanya penetapan tersangka baru kasus Pokir PA (Pengguna Anggaranya Dinas) PU, Indag, Permas Des, dan OPD lain selaku pelaksana kegiatan kalau mereka kerjanya bener Korupsi Pokir tidak mungkin terjadi dalam perkara yang disebut-sebut melibatkan banyak pihak. Padahal, menurutnya, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan pernah menyampaikan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan.
“Sampai hari ini publik belum melihat adanya tersangka baru, baik dari unsur eksekutif, unsur DPRD lainnya, maupun pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pelaksana kegiatan melalui kelompok masyarakat (pokmas). Ini menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara berjalan tebang pilih dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Sumadi, apabila penyidikan hanya berhenti pada beberapa tersangka tanpa mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban kegiatan, maka tujuan pemberantasan korupsi untuk mengungkap aktor utama dan jaringan yang terlibat tidak akan tercapai.
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri siapa yang merencanakan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati hasil, dan siapa yang membantu pelaksanaan kegiatan tersebut. Jika tidak, maka penegakan hukum akan kehilangan kepercayaan publik,”katanya.
Sumadi akan meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bahkan kalau perlu akan bersurat ke Jamwas agar dilakukan supervisi terhadap penanganan perkara Pokir DPRD Magetan guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Jangan sampai perkara yang sejak awal menjadi perhatian masyarakat ini justru berakhir dengan polemik hukum akibat lemahnya penyidikan atau kesalahan prosedural. Kejaksaan harus mampu membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tidak tebang pilih,”pungkasnya.
Sementara itu Kasi Intel kejaksaan Negeri Magetan M.Andy Sofyan mengakui jika sampai saat ini hasil audit BPK terkait kasus pokir belum selesai.Pihaknya masih menunggu hasil audit BPK selesai baru bisa melimpahkan tersangka ke Persidangan.” Sampai saat ini hasil audit BPK belum selesai,” Jawab M. Andy sofyan. (*)







