SURABAYA, Wartatransparansi.com – Insiden kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo pada Minggu (19/7/2026) dinilai menjadi pengingat penting bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan. Di tengah berakhirnya masa kerja sama pengelolaan dengan PT Sumber Organik (SO), DPRD Surabaya mendorong agar transisi menuju sistem baru mampu menghadirkan pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud, mengungkapkan bahwa TPA Benowo saat ini masih dikelola PT Sumber Organik melalui skema Build Operate Transfer (BOT) yang berlaku sejak 2012 hingga 2032. Dalam kerja sama tersebut, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar tipping fee dengan batas minimal 1.000 ton sampah per hari.
“Walaupun volume sampah yang masuk kurang dari 1.000 ton, pembayaran tetap mengacu pada batas minimal tersebut. Kalau lebih dari itu, baru dihitung sesuai volume riil. Kondisi ini membuat APBD mengeluarkan anggaran hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun, sementara pendapatan dari sewa lahan hanya sekitar Rp4,5 miliar,” kata Machmud, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, keberadaan TPA Benowo merupakan konsekuensi dari penutupan TPA Keputih beberapa tahun lalu akibat penolakan masyarakat. Saat proses pemindahan ke Benowo dilakukan, penolakan serupa juga sempat muncul dari warga sekitar lokasi.
Saat ini, TPA Benowo menerima sekitar 1.500 ton sampah setiap hari. Sebanyak 1.000 ton diolah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berkapasitas 9 megawatt dengan teknologi gasifikasi, sedangkan sisanya diproses menggunakan sistem sanitary landfill.
Meski telah memiliki fasilitas pembangkit listrik, Machmud menilai sejumlah persoalan lingkungan masih belum terselesaikan. Bau tidak sedap, pencemaran udara, pengelolaan air lindi, hingga insiden kebakaran terbaru menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan masih membutuhkan perbaikan menyeluruh.
Ia juga menyoroti turunnya capaian Surabaya dalam penilaian kebersihan nasional. Setelah delapan kali berturut-turut meraih Adipura Kencana, kini Surabaya hanya memperoleh predikat Kota Menuju Kota Bersih.
Di tengah evaluasi tersebut, pemerintah pusat melalui Danantara tengah menyiapkan proyek Waste to Energy (WtE) di 12 kota besar, termasuk kawasan Surabaya Raya yang meliputi Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Proyek itu disebut akan dikerjakan bersama Konsorsium Mentari Citra Lestari yang dipimpin PT Bakrie Power.
Machmud menjelaskan, lokasi proyek baru berada di kawasan tambak yang berdekatan dengan TPA Benowo. Saat ini luas TPA mencapai sekitar 37,4 hektare dengan zona aktif sekitar empat hektare, sementara proses pembebasan lahan tambahan masih berlangsung.
Ia berharap penerapan teknologi baru nantinya mampu mengurangi beban APBD sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah. Sampah tidak lagi ditimbun dalam jumlah besar, tetapi langsung dikonversi menjadi energi listrik dengan residu yang jauh lebih sedikit.
“Harapannya ke depan pengelolaan sampah benar-benar profesional. Tidak ada lagi bau menyengat, kebisingan, maupun pencemaran udara. Ini penting karena lokasinya berdekatan dengan Stadion Gelora Bung Tomo yang menjadi venue berbagai agenda nasional,” ujarnya.
Machmud menambahkan, evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus dijadikan pijakan untuk memperbaiki sistem persampahan di Surabaya. Menurutnya, meski pemerintah kota telah mengalokasikan anggaran besar untuk sektor tersebut, kualitas pengelolaan tetap harus terus ditingkatkan.
Ia optimistis proyek Waste to Energy dapat menjadi solusi jangka panjang karena selain mengurangi timbunan sampah, juga mampu menghasilkan energi listrik yang memiliki nilai ekonomi.
Lebih lanjut, Machmud menyampaikan bahwa seluruh aset TPA Benowo akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya setelah masa kerja sama BOT berakhir pada 2032. Ia berharap proses transisi tersebut menjadi awal lahirnya sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, serta tidak lagi membebani keuangan daerah. (*)







